HIPMI NTB : Stop Kriminalisasi Bendum PBNU, Mardani H Maming

Hal ini kemudian, kami menduga ada pihak-pihak lain yang merasa berkepentingan untuk melakukan kriminalisasi dan pembunuhan karakter kepada Mardani H Maming. Kami HIPMI NTB juga berkeyakinan bahwa Mardani H Maming tidak bersalah, dan Kami sepenuhnya menyerahkan persoalan ini kepada pihak Pengadilan untuk mencari kebenaran untuk kepentingan kepastian hukum dengan seadil-adilnya. Atas framing media yang berlebihan Kami meminta hentikan framing jahat dan penyesatan opini publik, karena sekali lagi Mardani H Maming hanya sebagai saksi dalam kasus tersebut. (Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU