POROSLOMBOK.COM | LOTIM –
Wakil Bupati Lombok Timur H. Rumaksi Sj. menghadiri Rapat Paripurna XI Masa Sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur dengan agenda Penjelasan Kepala Daerah atas Pengajuan Dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur. Sidang berlangsung di Rupatama DPRD Lombok Timur. Rabu (11/5)
Dua rancangan peraturan daerah yang diajukan adalah Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Selaparang dan Raperda Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dalam pidato pengantar yang disampaikan Wabup pengajuan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah untuk menggali potensi dari usaha-usaha yang dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan Daerah, dengan mengelola perusahaan dengan prinsip ekonomi perusahaan melalui pendirian Badan Usaha Milik Daerah.


















