Polres Lotim Musnahkan Ribuan Liter Miras dan Puluhan Gram Sabu

PorosLombok.com • LOTIM –

Polres Lombok Timur gelar acara musnahkan, Barang Bukti (BB) berbagai jenis. Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh kapolres Lombok Timur AKBP, Hery Indra Cahyono, dihadiri  oleh sejumlah Forkopimda, yang bertempat di depan ruangan Satresnarkoba Polres Lotim. Rabu (10/08)

Adapun barang yang dimusnahkan yakni : Narkotika jenis shabu-shabu seberat 29,52 gram, Miras tradisional jenis Tuak sebanyak 80 botol @1500 ml; Miras tradisional jenis Brem sebanyak 47 botol @ 1500 ml; Miras tradisional jenis Brem sebanyak 40 botol @ 600 ml; Miras tradisional jenis Brem sebanyak 8 bungkus plastik dan 1 ember (+ 25 liter);  Miras tradisional jenis Arak sebanyak 2731 botol @ 600 ml Miras tradisional jenis Arak sebanyak 240 botol 1500 ml; Miras jenis anggur merah cap ORANG TUA sebanyak 360 botol @630 ml

Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan dasar pemusnahan ini mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LPIA/255/w/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LOMBOK TIMUR/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, tanggal 10 juni 2022;, Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika: 24/N.2.12.3/Enz. 1/06/2022,
tanggal 13 Juni 2022; dan Surat Perintah Nomor: Sprin/03/VIl/Res.4/2022/Resnarkoba tanggal 25 Juli 2022 tentang Razia Miras diwilayah Hukum Polres Lotim yang dilaksanakan dari tanggal 25-30 Juli 2022

Teknis pemusnahan ini dilakukan dengan  dua cara, terhadap Narkotika jenis shabu-shabu dengan cara dimasukan ke dalam blender yang telah diisi air selanjutnya diblender hingga bercampur rata.

“Kemudian shabu-shabu yang telah bercampur dengan air tersebut dibuang ke dalam got dengan air mengalir Terhadap Miras dari berbagai jenis tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam drum yang telah disiapkan,” ucapnya.

Kedepannya untuk mencegah peredaran Narkoba di Lotim kata Hery, pihaknya akan terus melakukan upaya preventif, dengan memberikan himbauan kepada masyarakat, dan akan melakukan penertiban dan penegakan hukum.

Sementara kasat Reserse Narkoba Polres Lotim AKP I Gusri Nguras Bagus Suputra menyampaikan bahwa barang-barang ini khususnya minum keras didapatkan sewaktu razia miras di wilayah utara dan selatan bersama Satpol PP Lombok Timur. Sedangkan untuk sabu-sabu diperoleh dari LP kasus Narkoba.

Alasan penyitaan miras ini karena pihaknya menemukan barang tersebut, tidak memiliki izin resmi, dan belum diketahui ke mana akan didistribusikan.

“Yang paling parahnya lagi minuman ini, ditutup dengan sayur-sayuran, sehingga terpaksa kami amankan,” pungkasnya

(Arul/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU