Diduga Cabuli Anak Didiknya, Seorang Oknum Guru Honorer Ditangkap

PorosLombok.com • LOTIM –

Seorang pria berinisial MG (31) ditangkap Sat Reskrim Polres Lombok Utara, karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Kapolres lombok utara AKBP I Wayan Sudarmanta melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Lombok Utara Ipda Made Wiryawan ketika di konfirmasikan membenarkan tentang dugaan adanya tindak pidana pelecehan seksual tersebut.

Ia mengatakan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku MG (31) yang berprofesi Guru, warga Murpayung Desa Sigar Penjalin Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, saat ini sedang diperiksa secara intensif setelah di lakukan penangkapan pada hari selasa tanggal 16 agustus 2022.

“Pelaku saat ini telah  dilakukan. pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Utara,” kata IPDA Wiryawan kepada wartawan, jumat (19/08)

Wiryawan mengaku belum bisa membeberkan lebih rinci mengenai kasus tersebut. Ia mengatakan terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan  untuk menguak lebih dalam atas perbuatan yang telah di lakukannya secara intensif.

“Untuk saat ini terduga pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka,” terangnya

Menurutnya, pelaku untuk sementara dari bulan maret 2022 setidaknya sudah 5 orang Siswi yang telah  menjadi korban pelecehan sexual yang dilakukan oleh oknum guru yang mengajar di SD dan SMP satu atap di Kecamatan Tanjung KLU ini

“Dari 5  Siswi yang diperiksa  tersebut  4 orang di antaranya kelas V SD dan 1 orang kelas IV SD serta 3 sisa telah mengaku di lecehkan oleh saudara MG,” tegasnya

Wiryawan menambahkan dari hasil pemeriksaan awal, Modus operandi dari terduga  pelaku melakukan pelecahan dengan cara memerintahkan siswinya untuk membersihkan ruang kelas pada saat ruang kelas keadaan kosong dan sepi sehingga terjadilah pelecehan tersebut.

“Selain itu dilakukan juga ketika berlangsung jam pelajran pelaku sering duduk disamping korban dan merangkul serta meraba payudara korban,”imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut terduga pelaku MG disangkakan dengan Tindak Pidana Pencabulan atau Pelecehan Seksual Terhadap Anak di bawah umur.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 Huruf (a) Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual’ pungkas Wiryawan.

(Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU