Jadwal Pilkades Lotim Sah P3K Dapat Keistimewaan Perangkat Desa Wajib Mundur

DPRD Lotim sahkan Perda Pilkades serentak 27 Januari. P3K dapat keistimewaan mundur jika menang, sementara perangkat desa wajib mundur saat daftar. Anggaran diestimasi Rp14 M.

PorosLombok.com – Kepastian hajatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lombok Timur akhirnya bergeser dari sekadar wacana. Kepastian ini muncul usai DPRD setempat resmi mengetok dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) penataan desa pada pertengahan 2026 ini.

“Jadwal pencoblosan sudah disepakati bersama antara FKKD, Sekda, dan DPMD pada tanggal 27 Januari mendatang, tepatnya hari Rabu,” ujar Wakil Ketua DPRD Lombok Timur, Abdul Khalid.Sabtu (15/08/2026).

Legislatif bersama eksekutif kini mulai memutar otak guna menggodok formulasi anggaran daerah. Hal ini dilakukan agar agenda politik tingkat desa tersebut dapat berjalan lancar tanpa terkendala masalah finansial kas daerah.

“Anggaran pencoblosan akan ditentukan melalui APBD Perubahan setelah pembahasan KUA-PPAS induk selesai difinalisasi,” jelasnya.

Skema pendanaan disiapkan secara fleksibel guna mengantisipasi keterbatasan kas daerah. Opsi berbagi beban dana (cost sharing) dengan pemerintah desa yang memiliki keuangan tebal kini terbuka lebar.

“Semua tergantung kemampuan keuangan daerah, bisa ditanggung penuh Pemda atau ada sharing bagi desa yang mampu,” katanya.

Di luar riuhnya urusan anggaran, dinas teknis setempat mengonfirmasi bahwa tahapan pelaksanaan Pilkades serentak ini sebenarnya sudah resmi berjalan sejak beberapa bulan lalu sesuai jadwal agenda.

“Tahapan Pilkades sebenarnya sudah berjalan sejak 27 Juli sampai nanti hari pencoblosan 27 Januari,” paparnya.

Aturan baru ini membawa angin segar bagi para pegawai P3K yang hendak mencoba keberuntungan dalam bursa kepala desa. Mereka kini tak perlu lagi buru-buru melepaskan status pegawainya saat mendaftar.

“Pegawai P3K tidak perlu mengundurkan diri saat mendaftar, melainkan baru mundur setelah resmi ditetapkan sebagai pemenang,” terangnya.

Kemudahan posisi P3K ini berbanding terbalik dengan nasib perangkat desa biasa hingga kepala dusun. Mereka justru diwajibkan mengurut dada dan ikhlas mundur dari jabatannya sejak awal pendaftaran.

“Perangkat desa dan kepala dusun tetap harus mengundurkan diri sejak awal karena posisinya berbeda dengan P3K,” tegasnya.

Pihak DPRD menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hitung-hitungan angka riil di meja eksekutif. Hal ini penting agar efisiensi anggaran tidak mengganggu kualitas hajatan demokrasi warga.

“Besaran pasti anggaran Pilkades akan terlihat jelas begitu pembahasan APBD Perubahan dimulai,” ungkapnya.

Proyeksi awal kebutuhan dana untuk menggelar pesta demokrasi warga desa secara serentak ini diperkirakan menembus angka belasan miliar rupiah demi menjangkau seluruh wilayah pemilihan.

“Kebutuhan anggaran Pilkades diperkirakan mencapai Rp14 miliar sesuai rancangan awal yang diajukan Bupati,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU