Pemerintah daerah Kabupaten Lombok Timur akan mengalokasikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak, akibat daripada kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Hal itu sesuai arahan bupati yang mengacu pada peraturan menteri keuangan (Permenkeu) tentang perlindungan sosial, untuk pengendalian dampak inflasi.
Melalui Permenkeu, pemerintah pusat memerintahkan kepada seluruh Kabupaten/Kota termasuk Provinsi untuk menggunakan sebahagian dari dana transfer DAU dan DBH baik pajak maupun sumber daya alam, sebesar 2 persen.
Nantinya, dana tersebut digunakan untuk bantuan sosial kepada masyarakat, akibat kenaikan harga BBM sebagai upaya mengantisifasi inflasi yang terjadi.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lotim, H. Hasni, SE.,M.Ak, saat dikonfirmasi poroslombok.com di ruang kerjanya, Kamis (8/9/22).
Jika mengacu pada Permenkeu yang mengharuskan daerah menggunakan sebesar 2 persen, dimana dana DAU yang diterima lombok timur per tri wulan sebesar Rp 268 miliar, dikalikan 2 persen, maka akan bernilai sebesar Rp 5.3 miliar.
“Kemudian bagi hasil pajak dan sumber daya alam sebesar Rp 700 juta. Maka total yang harusnya dialokasikan lombok timur hanya Rp 6 miliar,” rincinya.
Namun untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan inflasi yang cukup signifikan, maka Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy memandang perlu untuk memberikan sentuhan yang memadai kepada masyarakat.
“Sehingga pak bupati mengambil kebijakan kita ambil 3 persen, lebih dari yang diamanahkan pemerintah pusat. Yakni dari 6 miliar menjadi 8 miliar,” tutur Hasni.
Dituturkan Hasni, berdasarkan kesepakatan rapat oleh tim yang dibentuk pemerintah lombok timur pada rabu kemarin di ruang rapat Kepala Bappeda, jumlah 8 miliar tersebut akan dialokasikan melaui beberapa OPD dalam bentuk program kegiatan.
Diantaranya adalah, Dinas Koperasi dan UKM yang nantinya akan memberikan bantuan sosial yang sasarannya adalah para pelaku UMKM, sebesar 2 miliar. Kemudian Dinas Sosial yang memberikan bantuan dalam bentuk sembako sebesar 2 miliar.
Selanjutnya Dinas Perdagangan akan mengalokasikan sebesar 1 miliar yang nantinya diperuntukkan untuk pengadaan pasar murah. Lalu kemudian, Dinas Kelautan dan Perikanan sebesar 1 miliar yang diperuntukkan untuk bantuan sosial kepada para nelayan.
Setelah itu, ada Disnakertrans yang juga akan mengalokasikan sebesar 1 miliar untuk bantuan cipta lapangan kerja. Dan sisa 1 miliar lagi akan dialokasikan oleh Dinas Perhubungan untuk bantuan sosial transportasi darat, seperti ojek dan lain-lain.
“Nah ini akan diformulasikan oleh teman-teman OPD untuk segera di eksekusi. Karna kami di BPKAD harus melaporkan rencana penggunaannya ini, paling telat tanggal 15 September ini,” jelas Hasni.
Setelah itu, lanjut Hasni, pada tanggal 15 Oktober nanti, pihaknya juga akan melaporkan ke Kementerian Keuangan, seberapa besar realisasi penggunaan anggaran yang dikeluarkan setiap bulannya.
Nantinya, jelas dia lagi, laporan itu akan dijadikan sebagai persyaratan pencairan dana DAU pada tri wulan berikutnya, yakni bulan Oktober, November dan Desember.
Adapun mekanisme penyaluran serta besaran yang akan diterima oleh masing-masing penerima manfaat, kata Hasni, akan dibahas lebih lanjut tentunya dalam waktu dekat ini.
“Sasaran penerima bantuan dari pemda ini adalah masyarakat kita yang belum menerima bantuan dari pusat. Seperti BPNT, PKH, Prakerja dan lain-lain,” tandasnya.
(anas/pl)















