Waduh ! RTRW yang dipakai Dalam Pembangunan KIHT Sudah Usang

PorosLombok.com, LOTIM –

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur, harapkan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) perlu adanya kajian secara menyeluruh, hal tersbut dilakukan karena terjadi beberapa ketimpangan peraturan yang masih tumpang tindih

Hal tersebut diungkapkan Hasan Rahman selaku Komisi III DPRD Lotim. saat ditemui Poroslombok beberapa waktu yang lalu, Selasa (04/10).

Karena saat ini kata dia, ada permasalahan terkait aset antara Pemda Lotim dengan Pemprov NTB, tentang lahan yang ada di eks Pasar Paokmotong. Kemudian terkait juga tentang Rencana Tata Ruang Wilayah,(RTRW) yang masih memakai RTRW Kabupaten 2012 dan RTRW Provinsi 2010.

“RTRW ini sudah usang, baik yang di Provinsi maupun yang di kabupaten, sehingga ini harus sudah dirubah, kita tidak bisa seperti ini dan di jadikan patokan,” jelasnya.

Diakuinya banyak kawasan-kawasan di Kabupaten Lombok Timur, yang telah mengalami perubahan, karena tergerus oleh banyaknya kepentingan pihak-pihak tertentu, terutama pihak yang berduit.

“Kalau kita mengacu RT/RW lama sudah ada kawasan industri di kotaraja, kemudian kawasan pertembakauan atau perkebunan di daerah selatan, tapi sekarang ini kawasan tersebut sudah berubah tanpa dilakukan perbaikan,”terangnya.

Maka dari itu kata Hasan Rahman, Pihaknya meminta kajian kembali terkait pembangunan KIHT ini, secara menyeluruh dan konferensif baik dari sisi kajian RT/RW nya, pengelolaannya, dan apa imbasnya untuk daerah dari pembangunan ini.

“Apakah dengan ada pembangunan ini, dapat menambah DBHCT untuk daerah kita atau tidak,” tanya dia.

Ia berharap dengan adanya KIHT ini tentu harus ada labeling dan cukai tembakau seperti daerah lain, walaupun bukan daerah penghasil tembakau akan tetapi bisa mengahasilkan puluhan Milyar. dan diakuinya pihaknya sudah dari jauh-jauh hari menginginkan untuk adanya KIHT di Lombok Timur.

“Seperti di Mataram dapat menghasilkan puluhan milyar dari cukai dan labeling itu saja, walaupun bukan penghasil tembakau, tapi karena disana ada KIHT,” pungkasnya.

(Arul/ Poroslombok).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU