Gelar Rakor, Disnakertrans Lotim dan PT.P3MI Capai Kesepakatan, Untungkan PMI dan Daerah

LOTIM – Poroslombok.com | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur terus berupaya memberikan pelayanan dan pelindungan maksimal kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Untuk dapat mewujudkan itu, Disnakertrans tentu tak bisa berjalan sendiri. Sinergi dan kolaborasi dengan stakeholder terkait menjadi keniscayaan. Untuk itu, Disnakertrans melaksanakan rapat koordinasi bersama Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang berlangsung di Aula LLK Selong, Senin (16/01/23).

Kepala Disnakertrans Lotim M. Hairi, Kabid P2K2 R. Bambang Dwi Minardi bersama para pengurus PT.P3MI berpose bersama usai menggelar rapat koordinasi di Aula LLK Selong, Senin (16/01).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lotim, Muhammad Hairi, S.IP.,M.Si, kepada poroslombok.com menyampaikan, tujuan rakor kali ini adalah untuk bersama-sama mencari solusi dalam rangka mengurangi PMI ilegal, sesuai tugas masing-masing.

Dalam konteks ini, Disnakertrans sesuai kapasitasnya sebagai pemberi rekomendasi berkomitmen untuk memperpendek alur pelayanan. Pelayanan yang simple dan tidak berbelit-belit diharapkan menjadi pemicu para calon PMI memilih jalur prosedural.

“Disnakertrans sesuai kapasitasnya minimal akan memperpendek alur pelayanan, InsyaAllah satu minggu selesai. Tentu dalam keadaan data lengkap dan valid,” ujarnya.

Pelayanan yang cepat, tepat dan singkat, jelas Hairi, menjadi salah satu point penting dalam rangkaian proses rekrutment PMI. Pasalnya, pelayanan yang lama dan cenderung membosankan disinyalir menjadi salah satu pemicu calon PMI lebih memilih jalur ilegal/non prosedural.

Di lain sisi, kata Hairi, terdapat beberapa persoalan yang terungkap dalam rapat koordinasi bersama P3MI tersebut. Salah satunya adalah, adanya PMI yang pernah berangkat ke negara tujuan namun kemudian bermasalah di negaran penempatan dan dipulangkan.

PMI bermasalah tersebut kemudian hendak berangkat kembali ke negara tujuan yang sama dengan merubah identiasnya, dari sebelumnya bernama A dirubah menjadi B. Faktanya, keputusan merubah identitas bukan solusi yang tepat, karna pada akhirnya tetap terdeteksi.

“Begitu mau berangkat, dia terdeteksi di imigrasi. O, anda pernah berangkat dengan jenis mata dan sidik jari, walaupun anda berubah nama tapi orangnya sama,” tuturnya.

Pembahasan seputar kasus tersebut, sambung Hairi, menjadi perdebatan yang alot bersama P3MI sebagai pihak yang bertanggungjawab atas upaya memberangkatkan kembali PMI bermasalah dengan cara memalsukan identitas.

Disebabkan itu, maka PT.P3MI yang memberangkatkan PMI bermasalah tersebut berkewajiban untuk memulihkan nama baik PMI bersangkutan di negara tujuan, menjadi tawaran solusi. Tentunya dengan memberikan argumen-argumen yang logis kepada negara penempatan.

Selain itu, pihak Disnakertrans pada rapat koordinasi tersebut juga meminta kepada PT. P3MI untuk meng-SK-kan para PL yang bertugas merekrut CPMI di lapangan. Dengan meng-SK-kan para PL, maka akan ada data yang jelas tentang nama dan jumlah PL yang bernaung di salah satu PT.

“Jika PL ini sudah di SK-kan, maka PT.P3MI akan bertanggungjawab atas praktek yang dilakukan oleh PL-nya di lapangan. Selain itu Disnakertrans juga akan lebih mudah dalam melakukan pengawasan,” terang Hairi.

Lahirnya gagasan tersebut, lanjut dia, karna berkaca dari pengalaman-pengalaman sebelumnya dimana para oknum PL ketika melakukan perekrutan memungut biaya di luar batas kewajaran, dan diluar sepengetahuan dan persetujuan PT.P3MI.

Celakanya, ketika terjadi masalah pihak PT tidak bersedia memikul tanggungjawab atas kerugian yang diderita CPMI. Tentu saja, karena selama ini para PL bekerja tanpa adanya ikatan resmi yang mengikat antara PL dengan PT.P3MI.

“Artinya, selama ini kan para PL ini bekerja diluar kendali P3MI. Terus PT ini juga asal main comot saja. Ada PL yang datang dari antah berantah membawa CPMI dia terima saja, terus kasi vee selesai. Karn itu, kita minta sekarang PL ini harus di SK-kan,” sarkasnya.

Tak bisa dipungkiri, perbuatan nakal yang dilakukan oleh oknum PL telah mencoreng nama baik PT.P3MI dan pemerintah, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja. Karna itu, solusi yang telah disepakati pada rakor tersebut dapat diwujudkan demi mengurangi PMI ilegal sekaligus memberikan pelindungan kepada PMI.

Hairi berjanji, akan memberikan teguran keras kepada PT.P3MI yang tidak menjalankan apa yang sudah diasepakati bersama untuk meng-SK-kan PL yang bekerja dibawah naungan PT bersangkutan.

Adapun kabar baik yang disampaikan Hairi, yakni wacana pembentukan Perbup untuk pembayaran CSR oleh PT.P3MI yang merekrut CPMI di Lombok Timur, guna menambah PAD bagi daerah. Adapun besarannya akan ditentukan saat ber-PKS.

“Kita minta PT-PT ini membayar CSR, dan mereka sudah sepakat. Tinggal kita ber-PKS dan MoU saja,” bebernya.

Terakhir, Hairi menguraikan keuntungan menjadi PMI yang prosedural/resmi. Yaitu, setiap PMI prosedural berhak mendapatkan jaminan sosial BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan.

Sebagai ikon negara, Disnakertrans memastikan akan selalu membela hak rakyat sebagaimana Undang-Undang mengatakan, rakyat berhak atas kehidupan yang layak. Karenanya ia memastikan akan senantiasa mewujudkan hal itu dalam bentuk implementasi.

Manfaat yang akan didapatkan berupa uang tunai dan/atau pelayanan Kesehatan yang diberikan pada saat peserta Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengalami kecelakaan pada saat sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.

“Tapi itu jaminan untuk PMI prosedural, kalo yang non prosedural tidak dapat. Karna ini itunya kan tidak jelas, masuk pun melalui jalan yang tidak jelas,” pungkasnya.

(PL-anas)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU