Bosan Dijanjijkan Terus, Seorang CPMI Bakal Adukan Oknum Tekong ke Disnakertrans Lotim

LOTIM – Poroslombok.com | Seorang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) “RN” warga Dusun Dasan Paok, Desa Mamben Baru, Kecamatan Wanasaba, Lotim mengeluhkan tentang ketidakjelasan jadwal pemberangkatannya ke negara tujuan, Malaysia Timur.

Padahal ia sudah menyelesaikan dan melengkapi semua persyaratan mulai dari kelengkapan administrasi, medical chek up dan pembuatan paspor. Bahkan “RN” sudah mengeluarkan biaya sebesar Rp. 2,5 juta.

Menurut RN, sang PL pernah mengatakan bahwa sudah ada job ketika dirinya hendak melakukan medical check up, namun selang beberapa bulan kemudian sang PL menyampaikan informasi yang berbeda bahwa saat itu belum ada job, sehingga dia meminta CPMI untuk bersabar.

Beberapa bulan kemudian RN melakukan proses pembuatan paspor. Setelahnya, sang PL beberapa kali memberikan janji akan segera memberangkatkan CPMI bersangkutan, namun hingga saat ini belum juga berangkat.

“Sudah hampir satu tahun kita daftar, tapi sampai sekarang belum berangkat. PL-nya hanya janji-janji saja. Terakhir dia janjiin kita pasti berangkat akhir bulan ini. Sementara kita memikirkan untuk segera mengembalikan uang yang kita pinjam,” tutur RN ketika ditemui poroslombok.com di rumahnya, Minggu (22/01/23).

Lantaran itu, dirinya berinisiatif untuk mengadukan oknum PL/tekong tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Lombok Timur, guna meminta kejelasan dan pertanggungjawaban tekong tempat ia mendaftar itu.

Kepala Cabang (Kacab) PT. Lia Sentral Utama Suherman yang dikonfirmasi via panggilan WhatsApp tak menampik jika PL atas nama Maksis memang bekerja untuk dia dimana dirinya (Suherman) menjabat sebagai kepala cabang di Lombok Timur.

Selanjutnya ketika ditanya soal belum diberangkatkannya CPMI yang sudah mendaftar hampir satu tahun melalui PL-nya, Suherman menjelaskan bahwa keterlambatan itu disebabkan oleh job order yang baru online pada bulan Agustus 2022, lalu.

“Ini Visa-nya sudah turun, tinggal tunggu sekolah/pembekalan terakhir saja baru nanti dia berangkat,” ungkapnya.

Saat disinggung kembali aturan proses sesuai UU tentang 3 bulan proses, Suherman kembali memberikan alasan bahwa untuk tujuan Malaysia Timur memang serikat/perusahaan di sana sering terlambat dalam mengeluarkan Visa.

Adapun soal kewajiban menyetorkan laporan AN-05, dirinya mengaku setiap 3 bulan pihaknya selalu menyetorkan laporan tersebut ke Disnakertrans Lotim. Ia juga mengakui bahwa pegawai PL-nya sudah menjelaskan kepada pihak Disnaker maupun kepada CPMI bersangkutan soal penyebab keterlambatan itu.

“Sudah dijelaskan sama PL-nya ke orangnya (CPMI-red). Termasuk laporan AN-05 nya tetap kita kasi ke Disnaker Lotim,” tutur Suherman.

Dihubungi terpisah, Maksis, yang bertugas sebagai petugas PL hingga berita ini ditayangkan belum bisa dikonfirmasi. Sedangkan pimpinan tinggi PT tersebut ketika dimintai tanggapannya kembali hanya memberiķan jawaban singkat, meski sempat memberikan komplain atas beberapa kalimat pada isi berita sebelumnya yang sudah dihapus.

“Terima kasih atas kerjasamanya,” balasnya singkat melalui chating WhatsApp.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur, Muhammad Hairi, S.IP.,M.Si, yang dikonfirmasi terpisah via telepon mengaku prihatin atas masih adanya praktik nakal oknum tekong yang merugikan CPMI.

Padahal, kata Hairi, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dimana dalam perjanjian penempatan tertera maksimal 3 bulan proses. Jika telat, PT berkewajiban memberikan penjelasan akibat keterlambatan atau biasa disebut, laporan AN-05.

Aturan itu tertuang dalam perjanjian penempatan sesuai dengan Permenaker Nomor 9 Tahun 2019, turunan dari Undang-Undang 18 Tahun 2018. Selain itu, di Peraturan Pemerintah (PP) juga tertera biaya proses jika berbiaya.

“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 sudah 6 tahun berjalan. Itu artinya masa sosialisasi sudah selesai. Maka tahun ini adalah masa penegakan dan penindakan,” tegas Hairi.

Terhadap persoalan itu, Hairi kembali menegaskan tentang keseriusan Disnakertrans meminta semua PT.P3MI yang merekrut CPMI di Lombok Timur untuk meng-SK-kan PL-nya sebagai pengejawantahan UU 18 Tahun 2017, juga untuk mempermudah Disnakertrans dalam melakukan pengawasan.

Jika masih ada PT.P3MI yang tidak mengindahkan itu, dirinya berjanji akan menindak secara hukum. Sebagai mantan Kepala BKPSDM, Hairi tentu tahu betul cara mendisiplinkan termasuk mendisiplinkan PT, serta selaku mantan Inspektorat tentu ia juga mengetahui teknis mengaudit.

“Untuk Satgas tahun ini kita perkuat dengan aparat penegak hukum (APH). ADA Kepolisian, Kejaksaan dan Dandim,” sebutnya.

Terkait keluhan CPMI mengenai PL/tekong nakal yang tidak menjalankan amanat UU, Hairi berjanji akan menyelesaikan secara tegas sesuai aturan yang ada. Tetapi terlebih dahulu menunggu laporan yang bersangkutan tanpa berwakil.

Terkait soal keterlambatan pemberangkatan oleh perusahaan penempatan, Hairi berujar bahwa hal itu masih bisa ditolelir selama PT bersangkutan rutin menyetorkan laporan AN-05 setiap 3 bulan sekali serta memberikan penjelasan alasan keterlambatannya.

“Tapi kalo saya cermati, Kacab-nya mengatakan job onlinenya dibuka bulan Agustus, sementara ada CPMI yang mendaftar sudah hampir satu tahun, brarti dia tetap membuka pendaftaran sebelum ada job. Aturannya, tetap tidak boleh merekrut atau membuka atau mensosialisasikan kalo belum keluar SPR,” urainya.

Terakhir Hairi kembali mengingatkan, bahwa Disnakertrans memiliki petugas pengantar kerja yang bertugas menghubungkan pencari kerja dengan pemberi kerja. Karenanya, jika ada warga yang ingin bekerja ke luar negeri, agar langsung saja ke kantor Disnakertrans untuk bertanya dan mendaftarkan diri secara langsung.

“Jangan lewat tekong. Langsung saja daftar di kantor Disnakertrans biar bisa memilih mana pekerjaan dan negara sesuai keahlian dan keinginannya,” pungkas Hairi.

Sebagai tambahan informasi, bahwa pada Senin (16/01) lalu, Kadisnakertrans Lotim M. Hairi telah melaksanakan rapat koordinasi bersama seluruh pengurus PT.P3MI, di Aula LLK Selong.

Pada rakor tersebut, Kadisnakertrans meminta kepada PT. P3MI agar meng-SK-kan para PL-nya yang bertugas melakukan rekrutmen di lapangan, dan sudah disepakati oleh semua PT yang hadir.

(PL-anas)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU