Baznas Lotim Beri Santunan kepada 5 Orang Korban Kebakaran di Desa Bungtiang

LOTIM – Poroslombok.com | Pemerintah daerah kabupaten Lombok Timur melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memberikan santunan kepada 5 (lima) orang warga Desa Buangtiang, Kecamatan Sakra Barat yang mengalami kecelakaan kerja kebakaran pada medio bulan Desember 2022, lalu.

Kelima korban mengalami luka bakar dan cidera diduga akibat tong gas bocor saat sedang berjualan gorengan di pasar Bungtiang sekitar dua minggu lalu. Kelima orang korban  luka bakar tersebut diantaranya yakni, Husni Tamrin, Marzuki, Dimas Indra Wijaya, Muksin dan Putradi.

Demikian diungkapkan KUPZ Baznas Lombok Timur, Faizun Fikri, S.IP, kepada poroslombok.com usai memberikan santunan di Desa Bungtiang, Senin (02/01/23).

Fikri menuturkan, bahwa pihaknya telah memberikan santunan kepada lima orang korban luka bakar berupa uang untuk biaya berobat. Bantuan tersebut diserahkan langsung kepada masing-masing korban.

“Hari ini kami memberikan santunan kepada lima orang korban luka bakar akibat kejadian yang dialami dua minggu yang lalu oleh warga Desa Bungtiang tersebut,” ujar Fikri.

Menurut Fikri, bantuan tersebut merupakan program rutin Baznas Lombok Timur, terutama kepada masyarakat yang mengalami musibah seperti yang menimpa lima orang warga Buangtiang tersebut.

“Alhamdulillah setelah mendengar informasi kejadian ini, Baznas langsung turun melakukan sentuhan dan dibantu oleh aparatur pemerintah Desa Bungtiang,” tutur Fikri.

Disampaikan lebih lanjut, upaya ini akan terus menerus dilakukan oleh Baznas guna memberikan bantuan dan pelayanan yang baik bagi masyarakat yang terdampak musibah dan bencana lainnya.

Atas bantuan tersebut, kelima orang korban serta pemerintah Desa Bungtiang mengucapkan terimakasih yang tiada terhingga kepada Baznas Lombok Timur yang telah dengan sigap menjalankan amanah menyalurkan dana umat dengan baik.

“Semoga bantuan ini dapat membantu biaya berobat para korban luka bakar tersebut,” kata salah seorang perwakilan Pemdes Bungtiang.

(PL/anas)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU