40 Tahun Menanti, Sesaot Menuju Kepastian Pengelolaan Hutan

Pemprov NTB memproses perubahan status 3.000 hektare kawasan Hutan Sesaot menjadi hutan lindung demi memberi kepastian pengelolaan bagi petani Gapoktan usai menanti 40 tahun.

PorosLombok.com — Setelah menunggu hampir empat dekade, masyarakat di sekitar Hutan Sesaot kini melihat peluang baru untuk memperoleh kepastian pengelolaan kawasan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

Pemerintah Provinsi NTB tengah memproses penataan status sebagian kawasan sekaligus menyiapkan tata kelola yang mempertemukan kepentingan kesejahteraan masyarakat dengan kelestarian hutan.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal datang langsung menemui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) kawasan Sesaot, Selasa (1/9/2026), untuk mendengar aspirasi masyarakat sekaligus melihat kondisi pengelolaan hutan di lapangan. Gubernur didampingi Ketua TP PKK NTB Sinta Agathia M. Iqbal.

Untuk mencapai lokasi pertemuan, Gubernur bersama rombongan berjalan kaki sekitar 15 kilometer dari kawasan Wisata Pemandian Sesaot melalui jalan setapak dengan medan terjal, menanjak dan licin. Di tengah perjalanan, Gubernur Miq Iqbal dan Ketua TP PKK NTB Sinta Agathia bahkan sempat terpeleset akibat licinnya medan. Namun, keduanya tetap melanjutkan perjalanan hingga tiba di lokasi pertemuan dengan masyarakat dan Gapoktan.

Dalam pertemuan dengan para petani, Miq Iqbal menjelaskan bahwa Pemprov NTB sedang memproses perubahan status sebagian kawasan dari hutan konservasi menjadi hutan lindung di bagian bawah, dengan luas sekitar 3.000 hektare yang mengitari tiga desa.

Menurut Miq Iqbal, proses tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat yang telah mengelola lahan melalui Gapoktan, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kawasan hutan yang harus tetap dijaga.

“Artinya, dengan proses ini berjalan, hutan yang sudah dikonversi dan diizinkan digarap oleh teman-teman Gapoktan menjadi wilayah pertahanan untuk mempertahankan zona merah agar tidak boleh disentuh sama sekali,” tegas Miq Iqbal.

Karena itu, Gubernur meminta pemerintah desa, Gapoktan dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) menyusun kesepakatan bersama melalui Awik-Awik. Aturan adat tersebut akan menjadi bagian penting dalam mengatur batas kawasan, tata cara pemanfaatan, sekaligus kewajiban masyarakat menjaga hutan.

Menurut Gubernur, kepastian pengelolaan tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan membuka kawasan. Sebaliknya, masyarakat yang memperoleh ruang untuk mengelola harus menjadi bagian terdepan dalam menjaga kawasan yang tidak boleh disentuh.

Kepala Desa Sesaot Muliadi, mewakili masyarakat tiga desa lingkar hutan, menyambut baik perhatian langsung Gubernur. Ia mengatakan kepastian pengelolaan hutan merupakan harapan yang telah dinantikan masyarakat selama 40 tahun.

“Bagi kami ini luar biasa. Penantian masyarakat selama 40 tahun akhirnya mendapat sinyal positif dan perhatian langsung dari Pak Gubernur. Hutan ini adalah urat nadi kehidupan warga kami di tiga desa,” ujarnya.

Menurut Muliadi, hasil pengelolaan hutan turut menopang kehidupan keluarga, termasuk membiayai pendidikan anak-anak. Karena itu, masyarakat memiliki kepentingan langsung untuk menjaga kawasan agar tetap memberikan manfaat dalam jangka panjang.

Ia memastikan pemerintah desa bersama Gapoktan dan KPH siap duduk bersama menyusun dan memfinalisasi Awik-Awik. Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi pijakan bersama untuk menjaga zona perlindungan sekaligus memastikan pemanfaatan kawasan berjalan sesuai ketentuan.

Bagi Pemprov NTB, pendekatan Sesaot diarahkan untuk membangun hubungan baru antara masyarakat dan hutan: masyarakat memperoleh kepastian untuk mengelola, sementara hutan mendapatkan penjaga dari masyarakat yang hidup paling dekat dengannya.

Sesaot tidak sedang mencari pilihan antara hutan dan kesejahteraan. Yang sedang dibangun adalah tata kelola yang membuat masyarakat dapat hidup dari hutan tanpa merusaknya, dan hutan tetap lestari karena masyarakat memiliki kepastian sekaligus tanggung jawab untuk menjaganya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU