KIHT Akan Beroperasi Bulan Maret, Siap-Siap Razia Rokok Ilegal Akan Semakin Masiv !

Lotim, PorosLombok.com.-Kawasan Industri hasil tembakau (KIHT), merupakan Proyek yang dibangun oleh Pemprov NTB yang berada di Desa Paok Motong,Kecamatan Masbagik,Lombok Timur direncanakan mulai beroperasi pada bulan maret 2023 mendatang.

Dengan beroperasinya KIHT ini, tentu akan berdampak pada masivnya razia rokok Ilegal yang selama ini beredar bebas di Lombok Timur, sehingga diharapkan para pelaku UMKM terutama yang bergerak dalam produksi rokok rumahan agar segera melakukan pengurusan Izin usaha dan bea cukai.

“Jadi tidak ada alasan untuk pengusaha rokok rumahan atau yang lain untuk tidak mengurus izin operasional dan sebagainya, karena Pemerintah sudah memberikan fasilitas terkait hal tersebut,” Ucap Lalu Alwan Wijaya, Sekretaris Dinas (Sekdi) Perindustrian kepada Poroslombok, Rabu (15/02)

Dijelaskannya, Draf Memorandum Of Under Standing (MOU) sudah selesai dibuat, yang dimana penyusunannya dilakukan bersama-sama dengan instansi terkait baik dari Pihak Pemda dan Pemprov, sehingga tinggal menunggu tanda tangan Bupati Lotim dan Gubernur NTB.

“Kita sangat mengharapkan sebelum KIHT Ini mulai beroprasi kita meminta Pihak Provinsi segera menyelesaikan permasalahan terkait Nota kesepahaman antara Pemprov NTB dan Pemda Lotim,” ungkapnya.

Terkait tenaga yang dibutuhkan untuk pekerja di KIHT tersebut, dirinya belum bisa memastikan namun itu nanti sifatnya menyesuaikan, akan tetapi yang paling penting saat ini menurutnya kesepakatan itu keluar.

“Jangan sampai nanti sepihak saja yang diuntungkan, terutama terkait perekrutan tenaga yang akan bekerja di KIHT tersebut,” ujarnya

Lalu Alwan menegaskan, bahwa dalam hasil KIHT ini nantinya tentu Pemda juga harus mendapatkan Share Profit, dan yang paling penting berdampak pada Pelaku UMKM yang berada di sekitar bangunan, sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.

“Karena di KIHT ini kan nanti banyak tenaga kerja otomatis para pedagang juga akan mendapatkan keuntungan, baik dari dagang kopi, buah, nasi dan sebagainya,”ucapnya.

Dipaparkannya, ada beberapa proses pengurusan izin bagi para pelaku Industri rokok lokal kedepannya, yang dimana untuk izin bea cukainya bisa langsung di KIHT itu sendiri tanpa harus melalui dinas terkait.

“Nanti pengelola yang akan berhubungan dengan instansi terkait, ataupun dengan pihak Bea Cukai Perizinan tetap melalui DPMPTSM via OSS dengan rekomendasi dinas perindustrian krn tergolong beresiko tinggi  sedangkan cukai bisa langsung di KIHT,” pungkasnya

(Arul/ PorosLombok)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU