Janji Kerja ke Jepang Berujung Kasus, Polda NTB Jerat Pengelola LPK di Mataram

Polda NTB menetapkan pengelola LPK di Mataram sebagai tersangka TPPO ke Jepang. Residivis ini menipu puluhan korban dengan modus pelatihan kerja dan meraup untung Rp95 juta.

PorosLombok.com – Direktur PPA dan PPO Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujewati menetapkan seorang pengelola lembaga pelatihan kerja (LPK) di Kota Mataram sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Jepang pada Senin (29/6/2026).

“Pada 29 Juni 2026 kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka, setelah alat bukti kami nilai telah cukup,” kata Kombes Pol. Ni Made Pujewati.

Polisi meningkatkan status hukum pelaku setelah memeriksa sejumlah saksi, mengobservasi lokasi penampungan, serta menyita dokumen pendukung. Pujewati menyebut penetapan tersangka ini didasari atas pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah.

“Korban dijanjikan bekerja pada sektor pertanian di Jepang,” ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka merekrut sedikitnya enam korban dengan memungut biaya pendaftaran bervariasi mulai Rp12,5 juta hingga Rp22,5 juta per orang. Pujewati menambahkan bahwa total keuntungan ilegal yang diraup pelaku mencapai puluhan juta rupiah.

“Dari praktik tersebut, pelaku diduga meraup keuntungan sekitar Rp95 juta,” jelasnya.

Guna mengelabui para korban, pelaku memberikan fasilitas pelatihan bahasa, membagikan seragam, serta kartu identitas pelatihan. Pujewati mengungkapkan sindikat ini juga kerap memindahkan para korban antar-penampungan untuk menghindari kecurigaan.

“Modusnya tetap sama, mulai perekrutan, pelatihan bahasa, janji penempatan kerja, lalu korban dipindahkan dari satu tempat penampungan ke tempat lainnya,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid mengonfirmasi bahwa praktik eksploitasi pekerja migran ilegal berkedok pelatihan kerja ini sejatinya telah berlangsung sejak tahun 2025 dengan menyasar puluhan korban pria.

“Seluruh korban laki-laki karena dijanjikan bekerja pada sektor pertanian di Jepang,” katanya.

Kholid membeberkan fakta bahwa tersangka merupakan residivis yang pernah terjerat kasus serupa. Pelaku saat ini bahkan tengah menjalani masa penahanan di Lapas Perempuan Mataram untuk mempertanggungjawabkan berkas perkara pertamanya.

“Enam korban telah kami periksa, namun mereka menyampaikan saat berada di penampungan jumlahnya lebih dari 40 orang,” ujarnya.

Untuk mengusut tuntas jaringan ini, Kholid memastikan pihak kepolisian resmi membuka saluran pengaduan khusus bagi korban lain yang belum melapor. Penyidik berkomitmen menerapkan sanksi pidana berlapis guna memberikan efek jera.

“Kami membuka hotline pengaduan agar seluruh korban segera melapor,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat pasal berlapis terkait perlindungan pekerja migran dengan ancaman denda besar dan kurungan belasan tahun. Kholid mengimbau publik untuk selalu memverifikasi izin resmi perusahaan agen penyalur.

“Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta pasal terkait TPPO, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU