LOTIM – PorosLombok.com | Masalah tanah Yayasan Pendidikan Hamzanwadi di Jeringo, Kecamatan Suela, Lombok Timur akan diselesaikan melalui program redistribusi tanah.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, HM. Juaini Taofik, di ruang kerjanya, Selasa (14/2/23), kemarin.
Dalam beberapa kesempatan, H. Khairul Rizal selaku bagian dari pengurus Yayasan Pendidikan Hamzanwadi Pancor menyebut tanah yayasan di Jeringo diambil oleh Pemda Lombok Timur.
Diakui Sekda, bahwa memang terdapat permasalahan pada tanah yang dihuni oleh peserta transmigrasi ke Jeringo, Kecamatan Suela, Lombok Timur itu.
Tanah lahan transmigrasi tersebut diklaim telah dibeli oleh yayasan Pendidikan Hamzanwadi Pancor sebelum menjadi lahan transmigrasi.
Kak Ofik, begitu Sekda karib disapa menjelaskan, bahwa sejak tahun 2022 Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy, menginstruksikan agar supaya masalah tanah di Jeringo segera diselesaikan, serta menekankan agar jangan sampai ada pihak yang dirugikan.
Melaksanakan instruksi lisan tersebut, telah dilakukan musyawarah antara pihak Pemda, Yayasan, dan Badan Pertanahan Lombok Timur, di ruang kerja Sekda Lombok Timur.
Saat itu, pihak Pemda Lombok Timur diwakili Sekda, sedangkan yayasan diwakili Ibu Hajjah Siti Rohmi Djalilah. Hasilnya, semua bersepakat bahwa masalah tersebut harus segera diselesaikan.
“Jadi, Pemda dan Yayasan bersepakat untuk kita segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Dan kita akan upayakan melalui program redistribusi,” ungkap Kak Ofik.
Ia menlanjutkan, bahwa masalah tanah di Jeringo tidak bisa diselesaikan oleh pemda Lombok Timur sendiri, tapi harus diselesaikan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB.
Tidak segera selesainya masalah ini, beber Kak Ofik, karena belum ada waktu bertemu lagi antara semua pihak untuk menindaklanjuti hasil pertemuan pertama, berhubung kesibukan masing-masing.
Sekda juga mengutarakan, bahwa Bupati Sukiman telah memanggilnya lagi serta menegaskan kembali supaya segera menyelesaikan masalah tanah tersebut sebelum selesai masa jabatan beliau, September mendatang.
“Pak Bupati betul-betul berharap agar masalah tanah Jeringo ini dapat diselesaikan sebelum masa jabatan beliau berakhir,” tandasnya.
Kak Ofik optimis masalah ini segera akan bisa diselesaikan melalui program redistribusi lahan di Jeringo yang akan dilakukan bekerjasama dengan Badan Pertanahan Lombok Timur.
Sebagai tambahan informasi, redistribusi tanah adalah pembagian lahan-lahan, yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform.
Sumber: Diskominfo Lotim
Editor: anas
















