Lombok Timur, PorosLombok.com –
Nikah Siri adalah, pernikahan yang dilakukan oleh sepasang kekasih tanpa ada pemberitahuan (dicatatkan) di Kantor Urusan Agama (KUA), tetapi pernikahan ini sudah memenuhi unsur-unsur pernikahan dalam Islam, yang meliputi dua mempelai, dua orang saksi, wali, ijab-kabul dan juga mas kawin.
Di Kecamatan Sikur sendiri Nikah Siri masih tetap dilakukan oleh sebagian masyarakat, malah tahun ini mengalami peningkatan, berdasarkan laporan yang masuk ke KUA dari sejumlah Kawil yang ada di desa-desa di Wilayah Kecamatan sikur pada tahun 2023.
“Namun untuk angka tidak bisa kami sebutkan karna kami tidak mendata yang jelas angka nikah siri ini naik,” ungkap Kepala KUA Sikur Mujiburrahman, S.Ag, saat dikonfirmasi PorosLombok.Kamis (02/03).
Dijelaskannya, bahwa nikah siri biasanya dilakukan oleh masyarakat yang menikah dibawah umur, sehingga jika terjadi hal tersebut KUA menyarankan untuk melaporkannya ke pengadilan agama, mengingat pihak KUA tidak berani melanggar Peraturan Daerah (Perda) NTB Nomor 5 tahun 2021 tentang pencegahan perkawinan anak.
“Biasanya kami lakukan mediasi dulu selama tiga kali, kalau tidak menemukan solusi kami arahkan ke pengadilan agama karena kami tidak mau mengambil resiko,” ujarnya.
di awal tahun 2023, para kepala Wilayah (Kawil), banyak juga yang enggan melaporkan warganya yang akan melakukan nikah siri, dengan alasan calon pengantin tersebut adalah pasangan dibawah umur, sedangkan kalau mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) NTB Nomor 5 tahun 2021 seharusnya ada peran seluruh pihak terkait.
“Namun setelah Proses Nikah siri sudah selesai baru mereka laporkan,” tegasnya.
Maka dari itu ia berharap kedepannya ada kerjasama semua pihak terkait, baik Kepala Desa, Kecamatan, dan juga Polmas, dalam memperkuat kolaborasi sehingga jika terjadi pernikahan dini ada upaya hukum, dengan mengacu pada Perda, dan Perdes yang sudah di tetapkan.
“Karena untuk memberikan Sanksi bukan tugas dari KUA, kami hanya menerima pendaftaran warga yang mau nikah, kalau sudah sesui regulasi kami akan nikahkan, kalau tidak mencukupi syarat tidak berani kita nikahkan,” akunya.
Upaya yang dapat dilakukan oleh Pihak KUA Sikur Sambungnya, jika ada laporan dari Kepala Wilayah tentang pernikahan dini ataupun pernikahan siri, yakni dengan melakukan langkah mediasi, karena pernikahan juga terpaut dengan Hukum Adat Istiadat dimasing-masing desa.
“Karena untuk pencegahan nikah dini merupakan PR Kita bersama, insyaallah dengan kerjasama yang baik, kita akan berhasil menekan angka pernikahan di Bawah umur,” Pungkasnya.
(Arul/PorosLombok)















