PorosLombok.com – Gelombang penolakan keras meluas di kalangan masyarakat Desa Tetebatu Selatan, Kecamatan Sikur, Lombok Timur, menyusul terbitnya surat keputusan sepihak mengenai pembatalan hibah Res area pada Minggu (28/6/2026).
“Sudah kita bangun dan anggarkan dari dana desa kurang lebih 250 juta rupiah. Jadi tidak benar kalau ada laporan ke Bupati bahwa tidak ada pembangunan,” ujarnya.Ketua BPD Tetebatu Selatan Kusma Adnan
Pemerintah desa membantah narasi sepihak Pemda Lotim yang menuding Masyarakat tidak melakukan tindak lanjut fisik berupa penataan fasilitas pendukung di lokasi tersebut.
“Kami juga sudah dibantu oleh Dinas Perkim untuk membangun fasilitas toilet di sana,” jelasnya.
Warga setempat memanfaatkan kawasan strategis ini secara produktif untuk menggerakkan roda ekonomi pelaku usaha mikro serta pusat kegiatan kepemudaan.
“Masyarakat kaget, tidak ada rapat tiba-tiba ada surat ini. Bahkan saat Musdessus hari ini, pihak komite sekolah tidak ada yang hadir,” katanya.
Parlemen desa menduga oknum pengurus sekolah sengaja melangkahi kesepakatan bersama demi meloloskan agenda pengembalian aset tanpa melalui mekanisme dialog resmi.
“Kami menduga pihak sekolah melangkahi masyarakat, karena kabarnya surat itu hanya dititipkan untuk dibawa ke Bupati,” ujarnya.
Sebelum berdirinya gedung sekolah tersebut pada tahun 1991, area itu merupakan lapangan umum yang menjadi pusat interaksi sosial warga.
“Masyarakat sempat dijanjikan lahan pengganti oleh pemerintah daerah, namun tak kunjung terealisasi,” katanya.
Janji kompensasi ruang publik yang terabaikan selama tiga puluh lima tahun memicu akumulasi kekecewaan mendalam bagi seluruh lapisan konstituen desa.
“Warga berharap lahan bagian depan tetap dibiarkan terbuka agar bisa dimanfaatkan bersama-sama antara sekolah dan masyarakat,” ujarnya.
Masyarakat menolak rencana pemagaran total karena sisa area kosong pada bagian utara dinilai masih representatif untuk kebutuhan ekspansi ruang kelas baru.
“Masyarakat sudah gerah dan marah karena merasa hak-haknya dirampas kembali. Kami meminta Bupati menepati janji dulu,” katanya.
BPBD mengancam akan menuntut ganti rugi seluruh anggaran kas desa yang hangus jika Pemda Lotim bersikeras melakukan penutupan akses secara sepihak.
“Biarlah tempat ini dimanfaatkan bersama, jangan ditembok,” ujarnya.
Menyikapi polemik yang memanas, tokoh pemuda serta tokoh masyarakat kini merapatkan barisan dalam forum musyawarah desa khusus demi merumuskan langkah hukum formal.
“Sebenarnya, bila aset yang sudah dihibahkan mau ditarik kembali, maka harus jelas dasar hukumnya,” katanya.Tokoh Masyarakat Amrullah M Nur.
Mekanisme penarikan kembali aset dinilai terburu-buru serta melanggar asas transparansi tata kelola administrasi pemerintahan daerah yang akuntabel.
“Dan tentu prosesnya harus melalui persetujuan dari DPRD, tidak serta merta secara sebelah pihak,” ujarnya.
Intervensi Pemda dinilai mendesak guna menguji keabsahan pembatalan hibah yang diterbitkan oleh jajaran dinas pengelolaan keuangan daerah.
“Keputusan sepihak ini mencederai hubungan harmonis yang telah lama terbangun antara instansi pendidikan dan masyarakat lokal,” pungkasnya.















