Ke Kantor Pakai Jeans: Untuk Apa…???

Oleh Dr. H. Mugni, M.Pd., M.Kom.
(Kepala BKPSDM Lombok Timur)

OPINI – PorosLombok.com | Kamis, 02 Maret 2023 di sebuah grup WA ada teman yang mengupload surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Malang yang di TTD oleh Sekretaris Daerah yang berkualifikasi pendidikan tertinggi di negeri ini, yakni Doktor.

Dalam regulasi pendidikan di NKRI bila seseorang sudah bergelar doktor maka sudah tidak ada lagi jenjang sekolah formal yang  dapat diikuti lagi/lebih tinggi dari itu. Bila seseorang ingin lagi nambah ilmu secara formal hanya bisa kuliah yang horizontal, misalnya masuk program Sarjana lagi, Pasca atau Program Doktor dengan bidang ilmu yang berbeda.

Kesempatan saat ini sangat terbuka  karena institusi pendidikan tinggi sudah tersebar sampai lokasi kampusnya di dusun loh. Tahun 1988 di Lombok Timur  hanya ada kampus di 2 (dua) tempat yakni Pancor dan Selong. Tapi sekarang sudah ada di 13 tempat, sampai di Aiklomak Desa Toya ada kampus dan bukan kelas jauh tapi kampus mandiri, yakni Politeknik Selaparang Lombok (PSL) dengan 2 jurusan yakni Pariwisata dan Peternakan.

Pak Sekda tanda tangan atas nama Bupati Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M./Pembina Utama Madya/ NIP 196612171993031006. Agak heboh di grup. Ada anggota grup yang bilang, ” masak guru pakai jeans ngajar”. Ada juga yang bilang, “bukan jeans tapi jin dan jun”. Tanggapan ini sangat wajar karena  jeans adalah pakaian import bukan karya asli anak bangsa/ bukan budaya lokal.

Pada awal-awal adanya pakaian ini dibawa oleh touris. Tentu bukan touris Timur Tengah. Tapi yang harus dipahami apa pesan yang tersirat dalam edaran tersebut yang harus dikaji secara holistik. Sebelum dapat di grup saya sudah dikirimi oleh teman se-kos saat mengikuti program Doktor di Universitas Negeri Jakarta dan teman itu Program Doktor di Universitas Indonesia yang  sampai saat ini  masih jadi Dosen Universitas Brawijaya Malang. Teman sekos ini  tau bahwa Lombok Timur sudah lama memakai Busana Ada Sasak Harian menjadi pakaian resmi ASN.

Tentang ini, dia sudah mafhum semua karena  kami sudah berdiskusi mengapa Lotim pakai pakaian adat dan siapa penginisiasinya. Dia kirim edaran itu disertai dengan ungkapan, ” MANTAAAAPP Lotim”.
Edaran itu ditujukan ke: (1) Sekretaris Daerah, (2) Staf Ahli Bupati Malang, (3) Asisten Sekretaris Daerah, (4) Inspektur Kabupaten, (5) Kepala Badan/ Dinas, (6) Sekretaris DPRD, (7) Kepala Satpol PP, (8) Plt. Direktur RSUD Kanjuruhan, (9) Plt. Direktur RSUD Lawang, (10) Kepala Bagian Setda, (11) Caman Se-Kabupaten Malang. Edaran ini tertanggal 28 Februari 2023 dan isi utama sebagai berikut:

“Berdasarkan Peraturan Bupati Malang nomor 204 tahun 2022 tentang Pakain Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang dan memperhatikan kinerja Aparatur Sipil Negara yang bersifat dinamis dan kearifan lokal Kabupaten Malang maka diperlukan penyesuaian penggunaan pakain dinas bagi Aparatur Sipil Negara selama melaksanakan kegiatan kedinasan.
Sehubungan dengan ini hal tersebut di atas disampaikan bahwa Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Malang pada hari Rabu mengenakan kemeja warna putih dan celana jeans untuk pria dan rok panjang jeans untuk wanita. Pada hari Jum’at mengenakan baju koko/ busana muslim warna putih bagi pegawai yang beragama Islam dan mengenakan kemeja warna putih bagi pegawai non muslim. Sedangkan penggunaan pakain pada hari Senin, Selasa dan Kamis sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.

Bagi orang yang tidak paham apa misi dari edaran ini mungkin akan  bertanya, “Untuk apa pakai jeans ke kantor?” Pertanyaan ini wajar karena mereka hanya membaca yang tertulis. Dalam kajian sementik ada makna tersirat dan makna tersurat yang dalam istilah anak- anak cendekia makna eksplisit dan implisit. Makna tersurat/eksplisit yakni makna kata dalam hubungannya degan kata yang lain serta dihubungkan dengan referensi yang umum. Jeans ya pakai necis/ santai dan produk import (Eropah). Tetapi makna tersirat/implisit adalah pesan yang terurai di balik yang tertulis.

Makna tersirat/implisit  di balik edaran tersebut adalah misi mulia yang menjadi tugas utama setiap pemerintah yakni menciptakan lapangan kerja sehingga rakyat biasa bekerja. Satu-satunya pintu masuk untuk mendatangkan kesejahteraan rakyat adalah rakyat diberikan pekerjaan/rakyat mendapatkan lapangan kerja/rakyat mendapatkan pekerjaan yang layak sesuai dengan kafasitasnya.

Rakyat diberikan pancing untuk bisa menangkap ikan dilaut/ di bendungan/ di danau/ di sungai/ di selokan bukan di kolam/di embung. Rakyat jangan diberikan BLT tapi berilah lapangan pekerjaan dan ciptakan peluang untuk bekerja.

Pemerintah Kabupaten  Malang melihat potensi daerahnya. Industrial rumahan memproduksi jeans. Solusi  industri ini tetap eksis harus ada pangsa pasar yang pasti sebagai “modal awal”. Aparatur Sipil Negara (ASN)  adalah pangsa pasar yang pasti dan mereka bisa “dipaksa” untuk memakainya. ASN masuk kantor harus pakai celena/rok. Sekalipun selama ini “tidak lazim” ASN masuk kantor dengan celana atau rok dari jeans.

Tapi inilah potensi lokal daerah. Bila sudah berjalan akan terbiasa memakai dan yang melihat juga menganggap menjadi hal yang biasa-biasa juga.  ASN dapat dipaksa untuk memakai dengan regulasi Peraturan Bupati atau edaran Kepala Daerah. Aturan kepegawain menegaskan bawah kepala daerah adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sebagai PPK berwenang menentukan indikator kinerja ASN termasuk perpormence (penampilan) ASN yang berada di bawah kendalinya.

Bila telah ditetapkan dalam sebuah peraturan perundang-undangan maka wajib ditaati karena itu masuk dalam amanat Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS  (ASN) yang saat ini tertuang dalam PP 94/2021 sebagai penyempurnaan dari PP 53/2010. Dalan PP tersebut salah satu kewajiban ASN adalah melaksanakan kebijakan yang diputuskan/ditetapkan  oleh Pejabat Pemerintah yang berwenang. Pejabat pemerintah yang berwenang di tingkat daerah adalah PPK yang dijabat oleh Bupati/Walikota/Gubernur.

Selanjutnya kewenangaan tersebut terlimpahkan secara berjenjang kepada pejabat yang diangkat oleh PPK. Bila kebijakan ini tidak dijalankan bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah  tersebut. Sanksinya bisa ringan, sedang dan berat. ASN harus kompak dan solid dalam menjalankan kebijakan yang diputuskan oleh PPK karena jabatan PPK adalah jabatan politis yang diraih lewat janji-janji yang disampaikan saat berkempanye.

Janji-janji akan terealisasi dengan kebijakan-kenijakan yang diputuskan yang operatornya adalah para ASN dari pejabat tinggi sampai pelaksana. Jabatan diraih oleh seorang ASN atas keputusan yang dibuat oleh PPK. Untuk itu sangat tidak bersyukur bila ada kebijakan PPK untuk membuka lapang kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat ada pejabat/ASN  yang “ogah” untuk melaksanakannya.

Hasil pembembelian dari ASN sebagai “modal  awal” bagi para pengerajin jeans untuk bisa tetap eksis mencari pangsa pasar yang lain. Bila ASN Pemkab Malang sebanyak 9.700 orang seperti di Lombok Timur maka akan terjual sebanyak 9.700 potong celana/ rok produksi industri rumahan  jeans yang ada di Pemkab Malang dengan catatan edaran sekda tersebut harus dipertegas lagi dengan edaran lanjutan bahwa harus menggunakan/ membeli hasil produksi masyarakat Malang.

Secara implisit maksud dari edaran ini adalah untuk mengeksiskan industri jeans dan meningkatkan kesejahteraan masyakat akan berbuah manis. Untuk cross cek maka pembelian harus dilakukan oleh OPD/ institusi. Sekda tinggal memerintahkan Kepala OPD untuk menyampaikan laporan tertulis tentang jumlah ASN dan industri rumahan tempat mebeli/ pesan.

Lebih bagus lagi bahwa kebijakan ini bukan hanya djalankan oleh ASN Pemkab Malang tetapi juga dihimbau kepada semua pihak yang berkantor/bergedug di Bumi Kabupaten Malang. Ini termasuk warga sekolah swasta, perguruan tinggi negeri/ sawasta, instansi pertikal dan swasta. Makin top lah. Makan/ minum/ tidur dan lain-lain di Kabupaten Malang masak keberatan meningkatkan kesejahteraan masyarakat  Kabupaten Malang dengan membeli satu potong celana jeans/ rok produk masyarakat Malang.

Di sisi yang lain nilai inilah yang dimaksudkan oleh Kadis Pariwisata sebagai inisiator penggunaan Pakaian Adat Sasak Harian bagi ASN Lombok Timur. Bupati Lombok Timur telah mengeluarkan keputusan supaya ASN Lombok Timur menggunakan Pakaian Adat Sasak harian pada setiap hari Kamis.

Ketentuan ini sudah efektif dilaksankan sejak tanggal 24 Oktober 2019. Sayangnya ketentuan ini tidak rijit diatur bahwa seluruh atribut pakaian adat yang digunakan seperti kain, bebet (bungkung), selendang dan sapuk merupakan produk Lombok Timur. Dan, lambung harus dijahit di penjahit Lombok Timur. Bila rijit diatur maka konsep pariwisata yang lestarikan alam, kokohkan budaya, dan taati norma serta masyarakat sejahtera dari pariwisata akan jadi kenyataan.

Kata orang, “Panci Ketemu Tutup”.  Jangan sampai ada ASN yang bilangg, “ribet dan tidak lincah menggunakan pakain adat”. Ribet dan tidak lincah karena belum terbiasa. Kalua sudah terbiasa pasti akan dinikmati. Untuk bisa cepat menikmati maka bangunlah keikhlasan. Ikhlas adalah pintu dari berbagai kebaikan. Isyaa Allah. Waalahuaklambissawab.

(Redaksi PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU