LOMBOK TIMUR – PorosLombok.com –
Masyarakat Desa Pohgading geram dengan pengelolaan tambang pasir besi yang dilakukan PT AMG di desa tersebut.
Salah satunya pengerukan secara besar besaran dan pengangkutan menyeluruh hasil tambang baik pasir besi dan juga limbah tambang di katakan telah melanggar aturan awal.
Pasalnya pada Peraturan Desa (Perdes) No 2 tahun 2022, pengangkutan yang dibolehkan hanya berupa pasir besi saja, namun untuk limbah digunakan sebagai penutupan hasil galian.
Akan tetapi, berdalih untuk percepatan pembangunan Sirkuit Mandalika, limbah pasir yang seharusnya di gunakan menutup galian diangkut juga oleh PT AMG.
Hal tersebut di ungkapkan pula oleh Wakil Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Pohgading, Sirajudin setelah dikonfirmasi media ini, Selasa (28/3/2023).
“Untuk limbahnya kenapa bisa dikeluarkan, dulu dalihnya mereka (PT AMG) adalah untuk mempercepat pembangunan Sirkuit Mandalika,” ucapnya.
Padahal kata dia, jika mengacu pada perundang-undangan yang berlaku tentang pertambangan ini, material pengikut lainnya termasuk limbah tidak boleh di keluarkan.
Lebih lanjut dia mengakui, walaupun memang ada dana yang masuk ke desa untuk pengeluaran limbah tersebut sebesar Rp 42 juta, namun sifatnya hanya untuk sumbangan pihak ketiga.
Di Satu sisi, Kepala Desa Pohgading, Mukti menjelaskan, pada Perdes yang ada perjanjiannya adalah setiap satu hektar lahan yang digali harus ada penimbunan kembali.
Akan tetapi sampai dengan saat ini, penimbunan tersebut tak pernah dilakukan, malahan dibiarkan begitu saja hingga tergenang air laut hingga berbentuk seperti bendungan.
“Sampai sekarang itu penimbunan tak pernah dilakukan, malah dihiraukan, kita minta supaya PT AMG ini menjalankan kewajibannya untuk penimbunan, kalau bisa ganti tanah masyarakat yang sudah dimakan air laut itu,” tutupnya.(red)
















