Lotim, PorosLombok.com –
Satresnarkoba Polres Lombok Timur, berhasil menangkap salah seorang yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika dengan inisial SA (41) Pada Pada Hari Selasa tanggal 02 Mei 2023.
Penangkapan ini dilakukan di rumah pelaku yang beralamat di Peresak Timur, Kelurahan Kelayu Selatan Kecamatan Selong Lotim.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Lombok Timur, I Gusti Ngurah Bagus Suputra menyampaikan, penangkapan ini berawal saat dirinya memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap SA yang di pimpin oleh Kanit Idik II Satresnarkoba Res Lotim AIPDA WAHYUDI ERIYAWAN
Namun pada saat itu kata Gusti, tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, sehingga dilakukan penggeledahan di tempat tertutup lainnya yaitu rumah milik pelaku tepatnya di kamar tidurnya.
“Akhir disana tim menemukan barang bukti” ungkapnya, Kamis (04/05).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 11 (sebelas) poket besar plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 3 (tiga) poket kecil plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) timbangan elektronik, 2 (dua) bungkus plastic klip berisi klip kosong, 1 (satu) bungkus rokok gudang garam surya 12, 1 (satu) kotak kacamata warna hitam merk Tifosi, 2 (dua) korek api gas, 1 (satu) isolasi plastic warna putih, 1 (satu) gunting.
Atas kejadian tersebut terduga pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2), Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Ancaman Hukuman : Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sesuai bunyi pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika
‘Saat ini terduga pelaku dibawa ke Polres Lotim untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya. ***
















