Tiga Kepala Desa yang Akan Maju di Pileg 2024 Belum Menyerahkan Surat Mengundurkan Diri

Lotim, PorosLombok.com –

Sebanyak 14 Kepala Desa (Kades), dipanggil oleh Dinas Pemerintahan dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur, yang akan maju sebagai calon anggota legislatif pada Pileg 2024 mendatang, senin (12/05).

Kepala Dinas PMD, Drs Salmun Rahman mengatakan, pihaknya meminta kepala desa yang akan mencalonkan diri sebagai Bacaleg untuk segera melengkapi beberapa persyaratan sehingga dapat diterbitkan surat pemberhentian.

“Namun ada beberapa mekanisme yang harus di tempuh untuk mendapatkan SK pemberhentian, yakni dengan mengajukan surat pengunduran diri melalui BPD, sebagai dasar Bupati mengeluarkan SK Pemberhentian,”ungkap Salmun.

Adapun jumlah Kades yang akan maju sebagai Bacaleg, yakni 14 orang, namun baru 11 yang sudah mengundurkan diri, Sehingga DPMD Masih menunggu sampai saat ini, akan tetapi tentu ada beberapa mekanisme yang harus ditempuh.

“Ada 3 Kepala desa yang belum mengurus izin pengunduran diri, yakni Korleko, swangi dan Lenek Lauk,”ungkapnya.

Salmun menyinggung, sampai saat ini belum ada komunikasi dan koordinasi yang lebih intens dengan Pihak KPU dan Bawaslu terkait hal tersebut, karena mungkin masih menunggu diterbitkannya Daftar Calon Sementara (DCS),

“Jadi kita belum mengetahui secara pasti mekanisme yang harus dilalui, terutama terkait Kades yang akan menjadi Bacaleg,” akunya.

Tak hanya itu lanjut Salmun, untuk mempercepat proses pembuatan SK pemberhentian, pihak DPMD juga sudah bersurat kepada BPD Agar segara melengkapi berkas syarat pemberhentian para kepala Desa yang akan maju jadi Bacaleg, sebagai dasar Bupati Membuatkan SK Pemberhentian.

“Karena jika belum ada surat pemberhentian, maka belum bisa di tetapkan sebagai calon legislatif,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, sebagian besar Kepada desa yang akan ikut Pileg minta kebijaksanaan agar SK Pemberhentian dapat dikeluarkan pada bulan september 2023.

“Namun itu bukan wewenang kita, dan perlu proses dari tingkat desa seperti musyawarah dengan BPD, dan sebagainya,”pungkasnya.

(Arul/ porosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU