SK-Bupati Perihal Pemberhentian 12 Kades Nyaleg di Lotim Segera Diterbitkan

LOTIM – PorosLombok.com | Sebanyak 12 (dua belas) kepala desa di wilayah kabupaten Lombok Timur secara resmi telah melayangkan surat pengunduran diri kepada Bupati melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masing-masing.

Kedua belas kepala desa tersebut adalah mereka yang ikut nyaleg pada Pemilu 2024 mendatang. Demikian disampaikan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Timur, Drs. Salmun Rahman, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/8/2023).

“Sudah fix ada 12 Kades yang diusulkan mengundurkan diri oleh BPD melalui Camat dan telah disampaikan kepada Bupati, meski ada rumor yang menyebut Kades daftar caleg lebih dari 12,” katanya.

Sesuai aturan, terang dia, setelah 30 hari menerima surat pengunduran diri kepala desa dan usulan dari BPD, maka Bupati harus mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian.

Berdasarkan itu, maka Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy akan mengeluarkan SK pemberhentian pada tanggal 31 Agustus atau selambat-lambatnya tanggal 1 September 2023.

“SK-nya nanti kita keluarkan secara kolektif. Karna kita tidak memikirkan SK pemberhentian saja, tapi juga penggantinya supaya tidak terjadi kekosongan,” paparnya.

Adapun kriteria penjabat kepala desa yang akan mengisi kursi yang ditinggalkan kepala desa setelah menerima SK pemberhetian, kata dia, syarat utamanya adalah harus dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meski begitu, pihaknya akan tetap memperhatikan usulan dari BPD yang disampaikan melalui Camat masing-masing untuk kemudian disaring dan dipilih berdasarkan kriteria.

Saat disampaikan soal adanya kekhawatiran masyarakat tentang kemungkinan adanya Kades yang nyaleg kemudian melakukan kampanye terselubung dalam kegiatannya, Salmun berhusnuzon dan meyakini bahwa Kades tersebut memahami tugas dan tanggungjawabnya selama masih menjabat.

Karenanya, lanjut dia lagi, Bupati dalam menerbitkan SK pemberhentian dan penunjukan penjabat kepala desa tidak ingin tergesa-gesa demi memberikan waktu kepada Kades yang nyaleg dalam melengkapi persyaratan sebagai Caleg.

“Selain itu, kita juga memberikan waktu kepada KPU untuk mencermati setiap Bacaleg yang sudah daftar. Kan akan dilihat apakah dia (Bacaleg-red) seorang kepala desa, kalo ia, mana SK pemberhentiannya?. Kalo tidak ada, akan dicoret dia,” tuturnya.

Lantaran itu, Salmun Rahman memandang bahwa sejatinya SK pemberhentian yang dikeluarkan oleh Bupati semata-mata ingin membantu Kades yang nyaleg sebagai salah satu syarat untuk bisa menjadi calon tetap.

“Maka dari itu, bagi Kades yang nyaleg sedari awal kita imbau untuk menyampaikan surat pengunduran diri. Karna kalo tidak, dia sendiri yang rugi,” demikian Salmun Rahman.

Berikut dua belas kepala desa yang sudah sudah resmi melayangkan surat pengunduran diri melalui usulan BPD, antara lain sebagai berikut:

1. Desa Dane Rase kec. Keruak;
2. Desa Sakra kec. Sakra;
3. Desa Rumbuk Timur kec. Sakra;
4. Desa Selagek kec. Terara;
5. Desa Montong Baan kec. Sikur;
6. Desa Loyok kec. Sikur;
7. Desa Lenek Lauk kec. Lenek
8. Desa Sukareme kec. Lenek;
9. Desa Tumbuh Mulia kec. Suralaga;
10. Desa Bebidas kec. Wanasaba;
11. Desa Mekarsari kec. Suela;
12. Desa Sembalun Lawang kec. Sembalun.

(Anas – PL)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU