LOMBOK TIMUR – PorosLombok.com | Kepala Desa (Kades) Montong Belae, Kecamatan Keruak, Lombok Timur Lalu Murdi akhirnya mengambil jalan tengah antara dua orang saudara yang berseteru saling klaim kepemilikan rumah yang berlokasi di Dusun Montong Renggi, Desa Montong Belae.
Langkah itu diambil lantaran belum ada titik temu antar kedua belah pihak. Karenanya, sang Kepala Desa memastikan jika perseteruan antara Amaq Said (adik) dengan Amaq Hariyadi (kakak) akan dibuatkan kesepakatan bersama mengenai status rumah yang diperebutkan.
Dirinya menegaskan, akan men-status quo-kan rumah yang diklaim oleh dua orang pembeli yakni Amaq Said dan Edy Darmat dari Amaq Hariyadi hingga terjalin kesepakatan antara kedua belah pihak yang berselisih.
Upaya tersebut dipandang perlu demi menghindari terjadinya konflik yang berkepanjangan antar dua orang saudara itu. Hal tersebut ditegaskan Kades Lalu Murdi dihadapan Amaq Said beserta keluarga dan disaksikan Bhabinkamtibmas desa setempat di Kantor Desa Montong Belae pada, Senin (11/9/2023).
“Untuk menghindari konflik berkepanjangan antar dua keluarga ini, Pemdes akan membuat surat pernyataan agar status rumah yang diperebutkan dikosongkan sementara waktu, hingga Amaq Hariyadi pemilik sebelumnya pulang ke Lombok Timur,” tegasnya.
Selain pengosongan rumah berukuran 100 M² itu, Lalu Murdi juga nantinya akan membatalkan surat pernyataan jual beli antara Amaq Hariyadi selaku penjual dengan Edy Darmat sang pembeli hingga adanya keputusan dari pengadilan.
Dikatakan Murdi, surat pernyataan jual beli yang telah diterbitkan itu dianggap sah karena ada permintaan pemilik rumah sebelumnya kepada pembeli melalui video call.
“Kami tidak bisa membatalkan surat pernyataan jual beli ini sebelum ada putusan pengadilan yang digugat oleh Amaq Said,” tandas Murdi.
Pertemuan berlangsung panas di kantor desa setempat antara Amaq Said dan saudaranya Amaq Hariyadi melalui sambungan saluran telepon. Amaq Said yang notabene sang adik bersikeras agar kakaknya, Amaq Hariyadi pulang ke Lotim untuk menyelesaikan akad jual beli yang sebelumnya telah diterimanya.
“Uang saya Rp. 19 juta sudah diterima sama saudara saya, Amaq Said. Maksudnya untuk membayar rumah yang ditawarkannya waktu itu. Tetapi, tanpa sepengetahuan saya, rumah itu dijual kepada orang lain,” tutur Amaq Said.
Kendati demikian, ia tak keberatan atas tawaran yang disampaikan oleh Kades Montong Belae agar rumah itu dikosongkan sementara waktu sambil menunggu kedatangan Amaq Hariyadi.
“Kesepakatan ini baik untuk menghindari pertikaian keluarga kami sambil menunggu kedatangan saudara saya dari Kalimantan,” tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, salah seorang warga Montong Renggi, Desa Montong Belae, Kecamatan Keruak, Lombok Timur, Amaq Said mensinyalir adanya persekongkolan dalam pemalsuan surat pernyataan jual beli sebidang tanah dan bangunan yang dikeluarkan pemdes setempat.
Amaq Said mengaku keberatan atas penjualan tanah dan bangunan itu lantaran sebelumnya tanah yang dijual Amaq Hariadi kepada Edi Darmat telah dibelinya seharga Rp. 19 juta sejak 10 tahun silam. Pembelian tersebut dilakukan dengan cara mencicil kepada sang kakak.
Dalam surat pernyataan jual beli tanah pekarangan dan bangunan seluas 100 M² tersebut, tertera bahwa pihak pertama Amaq Hariadi menjual kepada pihak kedua, Edi Darmat warga Segeleng, Desa Sakra, Kecamatan Sakra seharga Rp. 45 juta belum lama ini.
Sementara di lain pihak, Kepala Desa Montong Belae Lalu Murdi meyakini bahwa surat pernyataan jual beli yang sudah diterbitkan itu sah lantaran sudah ada permintaan dari pemilik sebelumnya (Amaq Hariyadi) kepada pembeli (Edi Darmat) melalui video call.
Editor: anas















