LOMBOK TIMUR, PorosLombok.com-
Kader PPP Lombok Timur khususnya PAC Desa Labuhan Haji, menyebut ada kejanggalan pada proses perpindahan mendadak caleg Hanura, Safrudin yang pindah ke PPP dapil 1 Lombok Timur dan menjadi nomor urut 1.
Bahkan dikabarkan Safrudin sendiri akan menggantikan Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) almarhum Saifurruhaidi.
Proses kepindahan caleg tersebut menua kejanggalan, lantaran pada saat penjaringan pilcaleg ketua PAC Labuhan Haji, silaturahim kerumahnya untuk pilcaleg 2024
“Saat itu H.Safrudin sendiri dengan tegas menolak sudah tidak mencalonkan diri karena fokus urus anaknya, tapi setelah kami telusuri dengan mata kepala sendiri yang bersangkutan telah terdaftar menjadi Caleg Hanura nomer urut 2 Dapil 1 (Satu),” ucap salah seorang kader PPP yang menolak untuk disebutkan namanya, Minggu (22/10/2023).
Ucapannya tersebut juga dibuktikan dari Data Daftar Calon Sementara (DCS) yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur.
“Bukan itu saja, pada hari Minggu tanggal 24 September 2023 sekitar pukul 9.00 wita saya sengaja lewat depan rumahnya dan berkibar bendera Partai Hanura beserta baliho telah beredar di Desa Labuhan Haji,” ungkapnya.
Pun begitu dengan tanggal 30 September 2023, tepatnya sehari setelah meninggal nya almarhum Saifurruhaidi, tiba tiba setelah di cek dirumah yang bersangkutan yang semula Partai Hanura berganti partai menjadi Partai PPP bahkan dengan nomer urut 1 (satu).
Ketua DPC PPP Lombok Timur Lalu Husnan Karyadi saat dikonfirmasi wartawan juga kaget saat mengetahui caleg partai Hanura / partai lain gampang masuk partai PPP dan tiba tiba mengambil nomer urut 1 bahkan mendapat PAW.
“Siapa bilang, beliau masih tercatat sebagai kader PPP, sedangkan faktanya kami dan semua masyarakat Labuhan Haji adalah saksi dia sudah terdaftar caleg di Partai Hanura dan kami memiliki bukti dan saksi yang lengkap,” tegasnya.
Pihaknya juga menyangkan marwah dan nama baik partai PPP dipertaruhkan, meskipun sebelumnya, Safrudin pernah menjadi caleg PPP pada 5 tahun silam.
“Tapi dengan data saksi dan fakta yang ada bahwa yang bersangkutan telah sah / resmi maju melalui partai Hanura tapi karena ada peluang emas tiba tiba anehnya dia disanjung dan dipuja ketua DPC PPP,” tandasnya.
Ditempat terpisah, Safrudin menepis tudingan jika dia sebelumnya merupakan caleg dari Partai Hanura.
“Saya sebenarnya nggak pernah ke Hanura itu, karena saya dimarah sama istri karena anak saya dia sekolah di Jakarta S1, dan S2 nya jadi saya butuh biaya besar makannya dilarang,” ungkapnya.
Dia juga menegaskan nama dirinya yang menjadi calon Hanura tidak pernah ada di DCS KPU Lombok Timur.
Menyoal PAW dirinya yang akan menggantikan almarhum Saifurruhaidi, menurutnya kebijakan tersebut tergantung dari Partai PPP sendiri.
“Itu (PAW) tergantung dari partai artinya kalau memang berdasarkan perolehan suara kan saya nomor urut 2 tapi ya tergantung kebijakan partai nanti,” tuturnya.
“Saya kan memang orang PPP, jadi kebetulan saya itu dulunya suaranya nomor dua, dan kebetulan almarhum jadi, ya akhirnya saya minta izin lagi sama istri saya untuk melanjutkan untuk berjuang di PPP,” lanjutnya.
Dia juga menyayangkan ada anggapan dari kader PPP lain yang menyebut dirinya sudah berpindah partai. Padahal kata dia, sedari awal dirinya tidak pernah menunjukkan diri mendukung partai lain selain PPP.
“Boleh saja dia beranggapan, tapi kan tidak ada bukti apa apa, masalahnya kalau saya punya bukti calon dari lama sudah buat baliho segala macam, saya kan nggak ada sama sekali,” imbuhnya
“Mestinya kalau saya sebagai seorang calon ya harus mengikuti gaya temen, artinya kita sudah buat baliho segala macam kalau seumpamanya saya di hanura, makannya kalau dia ada silahkan dibuktikan satu saja,” tutupnya.
Seperti diketahui, PAW DPRD Lombok Timur saat ini mulai senter terdengar. Terlebih setelah sebelumnya terdapat anggota DPRD dari Fraksi PPP, Saifurruhaidi yang harus diganti sebab meninggal dunia.
Namun pada prosesnya PAW bisa dilakukan jika calon yang ada memenuhi persyaratan, diantaranya tidak terdaftar pada data Daftar Calon Sementara (DCS) dan berada di satu partai yang sama dengan calon yang akan diganti.
Namun jika calon berada di partai berbeda dan masih terdaftar pada DCS ada rentan waktu para calon PAW untuk melakukan perubahan, yakni pada saat proses rekapitulasi belum berakhir yakni diantara 24 September hingga 3 Oktober 2023.
“Namun kalau sekarang kan sudah tidak bisa lagi dia untuk mengurus perpindahan dan perbaikan DCS itu, karena sebelumnya sudah berakhir tanggal 3 Oktober 2023 kemarin,” ucap Ketua KPU Lombok Timur, M. Junaidi
Setelah melalui proses rekapitulasi, calon PAW anggota DPRD selanjutnya harus mengikuti tahap verifikasi dari tanggal 4 Oktober sampai dengan 18 Oktober 2023.
“Jadi pada saat pencermatan itu partai politik menyampaikan pengajuan, misalnya ada yang meninggalkan partai diganti atau ada perubahan nomor urut dan lain sebagainya,” katanya.
Dijelaskan Junaidi, perubahan bisa dilakukan calon dengan catatan calon masih statusnya ada di DCS, akan tetapi jika telah ditetapkan DCT tidak ada alasan lagi para calon untuk pindah.
Junaidi juga menyoroti salah seorang kader PPP yang sebelumnya tercatat pada DCS sebagai calon dari partai Hanura.
Diungkapkannya, itu akan menjadi catatan, dan akan di verifikasi, apakah yang bersangkutan telah mengurus berkas pemindahannya sebelum tenggang waktu yakni pada tangga 3 Oktober 2023 lalu.
“Pada saat seseorang itu di partai A kemudian dia mengundurkan diri dan masuk ke partai B itu proses pengajuannya 24 September sampai 3 Oktober 2023, di masa itu kalau dia memenuhi dia lolos,” tuturnya.
Pada prosesnya juga kata Junaidi, pengajuan perbaikan itu datang dari Partai Politik. Namun diakuinya, hingga saat ini belum ada Partai yang mengajukan proses perbaikan DCS nya kepada KPU.
(Yami Ulandari/PL)















