LOTIM – PorosLombok.com | Tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur kembali mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukum kabupaten Lombok Timur.
Pengungkapan kali ini terkait penyimpangan pembangunan sumur bor di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Lombok Timur.
Proyek tersebut bersumber dari DIPA Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun anggaran 2017.
Jumlah anggaran pembangunan sumur bor untuk kebutuhan irigasi pertanian tersebut sebesar Rp 1.137.323.000 miliar.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rosyidi, SH.,MH pada Jumat (10/11/2023).
“Pada hari Jumat tanggal 10 Nopember 2023 pukul 08.30 Wita bertempat di ruang rapat Kejari Lotim, Tim Penyelidik telah melakukan ekspose hasil penyelidikan dugaan penyimpangan pembangunan sumur bor dimaksud,” ungkap Lalu Rosyidi.
Bahwa dari hasil permintaan keterangan pihak-pihak terkait baik dari OPD Kabupaten Lombok Timur dan Kementerian Desa Daerah Tertinggal dan Transimigrasi serta pihak-pihak dan Tim Penyelidik berpendapat telah diperolah alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara dimaksud ke Tingkat Penyidikan.
Atas telah dinaikkannya perkara dimaksud dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, maka Kejari akan membentuk Tim Penyidik untuk segera melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait.
“Langkah selanjutnya akan dibentuk Tim Penyidik untuk segera melakukan pemanggilan-pemangilan pihak-pihak terkait untuk diperiksa sebagai saksi guna menyelesaikan perkara dimaksud,” tukasnya.
Editor: anas
















