Harga Tiket Wisata Ulem-Ulem Tetebatu Jadi Polemik di Kalangan Pelaku Wisata

Lotim, PorosLombok.com –

Menyikapi pro kontra tiket masuk Rp.35 .000 rupiah yang telah ditetapkan pihak pengelola Taman Nasional Gunung Rinjani yg berada di kawasan resort Joben khususnya dikawasan hutan yg ada di dusun Orong Gerisak Ulem Ulem atau lebih populer dengan kawasan Black Monkey Forest.

Segenap pelaku wisata yg terdiri dari para pemilik akomodasi dan komunitas lokal guide yg ada di Tetebatu selatan ,Kembang Kuning dan Tetebatu mengusulkan kepada pihak TNGR agar entrance tiket ke kawasan monkey forest yg telah ditetapkan Rp 35 ribu kepada setiap pengunjung khususnya tamu mancanegara supaya dikemas dalam bentuk program.

“Gagasan ini kita usulkan untuk mengurangi pro kontra dan komplain kepada pihak pemerintah selaku pengelola kawasan,” ungkap Kus salah satu pelaku Pariwisata yang juga Warga Masyarakat Tetebatu selatan, Kamis (23/11).

Adapun salah satu bentuk program yang dapat dicanangkan untuk menyelesaikan polemik ini kata dia, antara lain, seperti program penghijauan atau Go Green yakni program greening the island sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap pentingnya menjaga kelestarian alam dan lingkungan, mengingat, Tetebatu dan kawasan wisata selatan Rinjani masih mengandalkan wisata berbasis alam.

“Kami menawarkan skema tiketing berbasis program, caranya dengan menyiapkan satu pohon  untuk satu pengunjung. Dengan pola Go Green Ticket ini para tamu dan guide akan merasa lebih nyaman dan happy untuk mengeluarkan biaya masuk karena dilibatkan  untuk aksi  peduli lingkungan untuk penyelamatan bumi ( Greening The Earth ),” ungkapnya.

Lebih lanjut Kata Pria yang akrab di sapa Uncle Kus ini, Pola yang sama juga dapat diterapkan oleh pihak lain yang mengelola destinasi wisata milik pemerintah daerah atau swasta untuk kepentingan yang sama, seperti kawasan wisata Pantai Pink yang berada dikawasan hutan Sekaroh, atau kawasan kawasan konservasi seperti wisata mangrove atau kawasan wisata lain yg ada di pesisir dan juga dikawasan wisata yang berada di hutan lindung.

“Kalau ini bisa kita sepakati tentu sangat menarik, dan mungkin akan jadi percontohan di Lombok Timur, bahkan bisa juga di NTB,” bebernya.

Terpisah Kepala Resort Joben Balai Taman Nasional Gunung Rinjani Lombok timur Supriyono saat dikonfirmasi terkait hal tersebut menyampaikan, bahwa harga tiket mengacu pada PP No:12 tahun 2014, yang sebenarnya harus sudah diterapkan di tahun tersebut akan tetapi bisa diterapkan tahun ini.

“Ini mungkin yang membuat teman-teman kaget, tapi kalau lebih jelasnya langsung saja kepala Balai di Mataram, karena ini menyangkut kebijakan, apalagi terkait non pendakian,” pungkasnya singkat.

(Arul/PorosLombok)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU