Kuasa Hukum Pimpinan Ponpes Al banawa Yakin Bahwa Kliennya tidak Pernah Melakukan Pelecehan Seksual

Lombok Timur, PorosLombok.com | Fakta-Fakta persidangan yang dihadirkan oleh jaksa Penuntut umum pada sidang kasus pelecehan seksual Pimpinan Ponpes Al Banawa di nilai masih lemah, sehingga kuasa hukum dari terduga pelaku merasa kliennya tidak bersalah dan harus segera dibebaskan.

“Banyak sekali fakta-fakta persidangan berbanding terbalik dengan kejadian sebenarnya,” ungkap Viktor, SH selaku Kuasa Hukum pihak terlapor, kepada awak media kemarin, Senin (22/01).

Viktor mengungkapkan, bahwa sejak dirinya menangani perkara pimpinan. Ponpes Al. Banawa yang melaporkan kasus mengungkapkan seksual kepada seorang anak di bawah umur, kliennya menyampaikan melakukan pengungkapan seksual selama lima tahun dengan korban sebanyak 41 orang.

Ternyata informasi tersebut tidak seperti kejadian sebenarnya setelah keramaian selama ini. Dalam dakwaan tersebut, muncul fakta jika korban hanya berjumlah 1 orang. Termasuk tidak ada bukti dan data-data jika tindakan tuan guru tersebut dilakukan selama 5 tahun dengan korban 41 orang.

“Selama ini tidak ada keselarasan antara informasi yang beredar dan dakwaan dengan kesepakatan fakta baik itu dari jumlah, tahun maupun tempat kejadian sudah salah,” jelasnya.

Seperti soal tempat tidak membuktikan jika dilakukan di hotel. Melainkan muncul di fakta konferensi tidak ada hotel. Yang ada hanyalah ruang praktik sekolah yang begitu terbuka, bukan ditempat yang gelap sebagaimana informasi yang beredar.

“Sekali lagi kami sesalkan informasi yang beredar karena tidak ada yang muncul pada fakta konferensi,” ungkapnya.

Selanjutnya berdasarkan laporan tindakan yang dilakukan mulai Bulan Maret 2022 hingga dilaporkan Bulan April 2023. Sementara waktu yang sama, Pimpinan Ponpes Al. Banawa sedang menjalani perawatan medis berupa operasi wasir Bulan Februari 2023 dan tiga bulan berikutnya masih dalam tahap pemulihan. Terlebih saat ini masih dalam kondisi sakit juga karena mengidap kencing manis.

Kejanggalan itupun semakin terlihat ketika saat konferensi para Saksi tidak berani muncul, begitupun dalam dakwaan Jaksa yang tidak memakan waktu dan hari kejadian. Melainkan hanya disebutkan tahunnya saja yaitu 2023.

Begitu pula terkait visum, lanjut Viktor, tidak dapat dijadikan referensi oleh hakim dalam membaca kesimpulan nantinya. Dikarenakan penyebab lecetnya alat vital perempuan dapat menyebabkan sejumlah faktor, seperti naik sepeda, membasuh, onani, maupun terbentur benda keras.

“Kecuali di TKP ada ditemukan air mani yang dapat membuktikan sentuhannya dua alat vital antara laki-laki dan perempuan, baru itu bukti yang kuat. Tapi selama ini tidak ada,” paparnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Made Oka Wijaya, saat dikonfirmasi berpandangan berbeda dan menegaskan bahwa dari semua bukti dan Saksi-saksi yang dihadirkan dalam konferensi sudah menunjukkan bahwa pencuri terbukti melakukan tindakan tersebut.

“Kami berpandangan perbuatan kejahatan terbukti,” tandasnya singkat. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU