LOTIM – PorosLombok.com | Isu perbuatan asusila perzinahan yang diduga dilakukan oleh oknum ustadz berinisial AP di Sukamulia sedari awal sudah diatensi penuh Kepolisian Sektor Kecamatan Sukamulia.
Semenjak pertama kali isu tersebut mencuat, pihak Kepolisian Sektor setempat melakukan upaya preventif untuk menghindari konflik horizontal antara masyarakat, terlebih menjelang Pemilu yang akan berlangsung beberapa hari mendatang.
Demikian diungkapkan Kapolsek Sukamulia, AKP Pathurrahman, S.A.P saat dimintai keterangan oleh poroslomnok.com Sabtu (27/01/2024).
“Sejak isu ini muncul kami bersama Camat dan Pemerintah Desa langsung turun untuk bagaimana menjadi penengah persoalan tersebut,” ungkapnya.
Bahkan Kepolisian, bersedia memfasilitasi Kedua belah pihak untuk melakukan mediasi, akan tetapi pihak pelapor dalam hal ini warga yang menuding AP melakukan perzinahan enggan untuk bertemu langsung dengan terduga pelaku.
“Dari awal kami arahkan untuk mediasi, akan tetapi pihak penuntut tidak pernah bersedia untuk kita pertemukan langsung. Padahal sudah diberikan akses seluas-luasnya. Akhirnya kami yang bolak-balik menemui kedua belah pihak,” paparnya.
Lanjut Pathurahman, dugaan perzinahan yang ditujukan terhadap AP adalah runutan dari beberapa permasalahan yang terjadi di wilayah tersebut, salah satunya adalah ketidakpuasan warga dengan pengurus masjid yang diketuai oleh AP itu sendiri.
Bahkan beberapa bulan yang lalu kedua belah pihak tersebut sempat berseteru akibat perebutan klaim atas Pondok Pesantren yang ada di wilayah tersebut.
“Ini awalnya Para warga yang mencurigai AP ini tidak setuju dengan kepengurusan masjid yang ada di wilayahnya, dan sampai saat ini warga masih banyak mempercayai Ustadz tersebut,” sebutnya.
Menurut Kapolsek, bahwa pihaknya sudah menyampaikan kesediaan terduga untuk melakukan tes DNA kepada pihak yang mencurigai, jika hal itu diminta. Bahkan terduga siap untuk disumpah di atas Al-Qur’an.
Untuk itu, mantan Kapolsek Narmada itu menekankan kepada warga untuk tidak terpengaruh terhadap tindakan anarkis, dan harus menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.
“Teguran juga ini kepada Kuasa Hukum warga, agar jangan menjadi provokator, karena permasalahan ini sedang ditangani Kepolisian, untuk itu mohon menahan diri dari tindakan anarkis yang bermuatan pidana,” tegasnya.
(Anas/PL)
















