Lombok Timur, PorosLombok.com – Angin segar sekaligus angin kencang menerpa Kepala Desa Sukarare, Sudirman. Alih-alih merayakan dukungan untuk paslon nomor 5, ia justru harus menghadapi kenyataan pahit ketika statusnya berubah menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana pemilu (Tipilu).
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Selong pada Jumat (1/11/24), perjalanan politiknya terguncang hebat. Dengan semangat menggebu, Sudirman memberikan dukungan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur, Suryadi Jaya Purnama dan TGH. Lalu Gede Muhammad Fatihin.
Namun, kebangkitan politiknya berujung pada masalah serius. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lotim, Bayu Pinarta, menyatakan bahwa tindakan Sudirman melanggar pasal 188 Jo pasal 71 UU No. 6 Tahun 2020. “Dari dukungan ini, kami melihat adanya keputusan sepihak yang menguntungkan salah satu calon. Ini jelas pelanggaran!” tegas Pinarta.
Sidang perdana yang seharusnya menjadi momen bersejarah, justru berubah menjadi panggung drama hukum. Bayangkan, hanya dengan mengacungkan lima jari di hadapan massa kampanye, Sudirman kini harus menghadapi ancaman hukuman penjara minimal 6 bulan atau denda mulai dari Rp 600.000 hingga Rp 6.000.000.
Sebuah tindakan yang tampak sepele kini berujung di ruang sidang. “Kami akan melanjutkan sidang pada Senin, 4 November 2024, untuk mendengar keterangan dari saksi-saksi,” lanjut Pinarta.
Bukan hanya Sudirman, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lotim, Jumaidi, mengungkapkan bahwa mereka menemukan dua Kades dan lima ASN yang juga diduga melanggar netralitas. “Dari kampanye hingga saat ini, kami menemukan dua oknum Kades dan lima ASN yang terlibat. Ini jelas menodai integritas jabatan publik,” ujarnya.
Dengan terungkapnya pelanggaran ini, jari-jari penegakan hukum mulai menunjuk ke arah pelanggar-pelanggar lain yang berani melanggar aturan. “Kades Sukarare sudah menghadapi persidangan, sementara satu Kades lainnya terpaksa dihentikan karena kurangnya alat bukti,” tutup Jumaidi.
(Arul/PorosLombok)














