Mulai 5 Januari 2025, Pemilik Kendaraan Dikenakan Pajak Baru: Apa yang Perlu Diketahui?

Nasional, PorosLombok.com – Para pemilik kendaraan bermotor akan menghadapi kebijakan baru mulai 5 Januari 2025. Dua komponen pajak tambahan akan dikenakan, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dengan tarif opsen sebesar 66 persen dari total pajak yang terutang.

Saat ini, ada tujuh komponen pajak yang wajib dibayar oleh pengguna kendaraan baru, termasuk BBN-KB, opsen BBN-KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB. Dengan adanya dua opsen baru ini, jumlah komponen pajak kendaraan bermotor akan bertambah menjadi sembilan.

Masyarakat yang berencana membeli kendaraan baru di tahun depan akan dikenakan dua pajak tambahan tersebut.

Cara Hitung Pajak

Untuk menghitung opsen PKB, misalnya jika PKB yang dikenakan sebesar Rp1 juta, maka opsen PKB yang harus dibayar adalah Rp660 ribu, yang merupakan 66 persen dari PKB. Total pajak kendaraan untuk PKB pun menjadi Rp1,6 juta.

Begitu pula untuk opsen BBN-KB, perhitungannya akan serupa, yaitu tambahan sebesar 66 persen dari BBN-KB yang ditetapkan. Pemilik kendaraan diharuskan membayar kedua opsen ini bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.

Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Masyarakat kini dapat melakukan pengecekan status dan jumlah pajak kendaraan secara online. Pengecekan ini dapat dilakukan lewat laman resmi atau aplikasi yang disediakan oleh pemerintah daerah. Informasi lebih lanjut mengenai cara cek pajak kendaraan daerah juga bisa diakses di website. https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Bank NTb

TERBARU