Kuasa Hukum Iqbal: Jangan Pelesetkan Hak Hukum sebagai Kejahatan

Kuasa hukum L. Muhamad Iqbal, Firdaus Firmansyah, menolak tudingan kriminalisasi terkait laporan pelanggaran data pribadi. Ia menegaskan proses hukum adalah bentuk perlindungan hak konstitusional.

PorosLombok.com –Kuasa hukum Lalu Muhamad Iqbal, Firdaus Firmansyah, menanggapi pernyataan kuasa hukum Rohayati Wahyuni B, Yan Manggandar, yang meminta pencabutan laporan dugaan penyebaran data pribadi serta menyebut langkah hukum tersebut sebagai bentuk kriminalisasi.

Firdaus menegaskan, narasi yang dibangun tersebut tidak tepat dan berpotensi menyesatkan publik, karena mencampuradukkan antara hak hukum warga negara dengan tudingan kriminalisasi.

“Tidak elok jika hak hukum seseorang justru dipelintir menjadi tindakan jahat. Ini bukan soal persepsi, tetapi soal prinsip hukum yang jelas dan dilindungi undang-undang,” tegas Firdaus.Jumat (1/4/2026).

Firdaus menjelaskan, terdapat tiga aspek mendasar yang seharusnya menjadi pijakan dalam melihat perkara ini secara objektif.

Pertama, perlindungan data pribadi merupakan hak konstitusional yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Kedua, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, penggunaan jalur hukum oleh Lalu Muhamad Iqbal adalah bentuk sah dalam mempertahankan hak, bukan tindakan yang dapat dipersepsikan sebagai kejahatan.

Ketiga, proses hukum ini juga memiliki dimensi edukatif, yakni sebagai pengingat bahwa penggunaan ruang digital tidak boleh melampaui batas hukum, termasuk dalam hal penyebaran data pribadi.

“Tiga hal ini harus dilihat sebagai satu kesatuan. Jangan dipotong-potong untuk membangun opini yang menyesatkan,” ujarnya.

Firdaus menegaskan bahwa perkara ini saat ini sedang dalam proses penanganan oleh penyidik, sehingga seluruh pihak seharusnya menghormati mekanisme hukum yang berjalan.

“Ini sudah menjadi ranah penyidik. Biarkan proses berjalan secara objektif dan prosedural, bukan digiring dengan narasi yang tidak berdasar,” katanya.

Ia juga menilai kontradiktif jika di satu sisi meminta penyelesaian melalui restorative justice, namun di sisi lain melabeli pelapor sebagai pihak yang bertindak jahat.

“Kalau memang ingin menyelesaikan secara baik, tentu tidak perlu membangun narasi yang justru memperkeruh keadaan,” tambahnya.

Firdaus menegaskan bahwa laporan yang diajukan kliennya tidak berkaitan dengan kritik atau kebebasan berpendapat.

“Perlu diluruskan, ini sama sekali bukan soal kritik. Klien kami sangat terbuka terhadap masukan. Namun perkara ini terkait dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi, yang jelas diatur dalam hukum,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa setiap individu memiliki hak atas privasi yang dilindungi konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

“Ruang digital bukan ruang bebas tanpa batas. Ada etika dan hukum yang harus dijaga bersama,” ujarnya.

Firdaus juga menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana dari pihak Lalu Muhamad Iqbal untuk mencabut laporan yang telah diajukan.

“Sepanjang pengetahuan kami, tidak ada rencana pencabutan laporan. Ini adalah bagian dari proses hukum yang harus dihormati bersama,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU