Mataram, PorosLombok.com – Seorang kakek berinisial PI (63) harus berurusan dengan hukum setelah bisnis sabunya terbongkar. Tim Satresnarkoba Polresta Mataram menciduknya di rumahnya di Kelurahan Monjok, Kecamatan Mataram, Selasa (11/2).
Penangkapan PI merupakan hasil penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba yang sebelumnya menerima laporan masyarakat. Warga curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah PI yang diduga sebagai lokasi transaksi narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 4,2 gram sabu siap edar yang sudah dikemas rapi. Selain itu, petugas juga mengamankan alat isap sabu serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengatakan bahwa PI memang sudah lama menjadi target operasi. Petugas telah mengantongi cukup bukti sebelum akhirnya bergerak menangkapnya.
“Kami menerima laporan masyarakat, lalu melakukan penyelidikan. Setelah semua bukti cukup, kami langsung bergerak mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti sabu siap edar,” ujar AKP Bagus Suputra.
Saat ini, PI masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mendalami asal-usul sabu tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba.
Jika terbukti bersalah, PI terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kini, kakek tersebut harus menghadapi kenyataan pahit. Bisnis gelapnya telah berakhir, dan sisa hidupnya berpotensi dihabiskan di balik jeruji besi.
Arul | PorosLombok.com















