STN Lotim Ledek Pemerintah: Tanah Belum Dibagi, Sudah Dijual Investor!

Lombok Timur,PorosLombok.com.– Ketua Serikat Tani Nelayan (PK-STN) Lombok Timur, Tamrin, menyindir keras pemerintah soal lambannya redistribusi tanah eks HGU PT Tanjung Kenanga di Desa Dara Kunci. Hal itu dia sampaikan dalam hearing bersama Komisi I DPRD Lombok Timur, Senin (28/4).

Tamrin mengatakan, meski tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Lombok Timur sudah menuntaskan inventarisasi sejak 2023, tanah tersebut belum juga dibagikan kepada rakyat.

“Ironis, redistribusi belum tuntas, tetapi tanah sudah diperjualbelikan lewat ‘tali asih’ oleh investor,” kata Tamrin dalam hearing itu.

Menurut Tamrin, praktik tersebut melanggar Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018. Dia meminta DPRD membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengawasi dan menindak dugaan praktik ilegal tersebut.

“Kalau ini dibiarkan, cita-cita reforma agraria hanya akan jadi pepesan kosong,” tegasnya.

Tak hanya soal tanah, Tamrin juga menyoroti masalah pupuk bersubsidi. Menurutnya, petani harus mengeluarkan biaya tambahan jika tidak mengambil pupuk sendiri ke pengecer, yang membebani petani kecil.

“Ini menyulitkan petani. Harusnya subsidi betul-betul meringankan beban mereka,” cetus Tamrin.

Di sektor infrastruktur, Tamrin mengeluhkan kerusakan jalan provinsi dari Sambelia hingga Desa Sugian yang sudah parah. Namun, perbaikan jalan itu tak kunjung menjadi prioritas.

“Jangan tunggu jalan ambruk total baru diperbaiki,” sindir Tamrin.

Menanggapi itu, Kepala ATR/BPN Lombok Timur I Komang Suarta diwakili Kasi Bidang Investasi mengatakan, tim GTRA sudah merampungkan inventarisasi dan siap menyerahkan hasilnya ke Kementerian Agraria. Namun, proses redistribusi terhambat dan baru akan dilanjutkan tahun ini.

“Inventarisasi sudah selesai, tinggal proses di pusat,” ujarnya.

Sementara itu, Dinas Pertanian Lombok Timur menyebutkan stok pupuk bersubsidi saat ini melimpah, baik di distributor maupun pengecer. Namun, distribusi ke petani memang masih menemui kendala di lapangan.

Dinas Perdagangan Lombok Timur menegaskan akan mencabut rekomendasi pengecer yang menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Kalau pengecer nakal, langsung kami cabut izinnya,” kata perwakilan Dinas Perdagangan.

Ketua KP3 Lombok Timur juga mengakui adanya pengecer ilegal yang menjual pupuk ke luar daerah dan menaikkan harga di atas ketentuan.

“Sejumlah pengecer sudah kami tindak tegas,” ujarnya.

Terkait kondisi jalan, Kepala Dinas PUPR Lombok Timur Dewanto Hadi mengungkapkan bahwa pada 2025 belum ada anggaran untuk perbaikan jalan Sambelia–Sugian. Namun, jalan tersebut sudah masuk prioritas.

“Anggaran perubahan Rp250 miliar akan dibahas tahun ini, dan fisik pengerjaan jalan direncanakan mulai 2026,” kata Dewanto Hadi.

Hearing tersebut membuka fakta bahwa sektor agraria, pertanian, dan infrastruktur di Lombok Timur masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah.

(*/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU