Lombok Timur, PorosLombok.com – Terobosan berani dilakukan Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin. Lewat Surat Edaran (SE) terbaru, warga miskin yang sakit tak perlu lagi repot urus BPJS di awal. Cukup bawa KTP dan KK, langsung bisa dirawat di Puskesmas atau RSUD.
SE Nomor: 100.3.4.2/279/SOS/IV/2025 itu diteken pada 30 April 2025. Isinya jelas dan tegas: pelayanan kesehatan tak boleh terhambat urusan administrasi, terutama bagi warga miskin ekstrem, ibu hamil, bayi, balita, penyandang disabilitas, dan orang terlantar.
“Langsung layani, urusan BPJS bisa belakangan,” begitu semangat yang tergambar dalam SE tersebut.
Tercatat, per 1 April 2025, 99,78 persen penduduk Lotim (1.454.395 jiwa) sudah terdaftar di BPJS Kesehatan. Namun, hanya 75,27 persen (1.097.129 jiwa) yang statusnya aktif. Artinya, masih ada ribuan warga yang rawan luput dari perlindungan saat sakit.
Nah, mulai 2 Mei 2025, warga miskin yang belum terdaftar tetap bisa mendapat layanan cukup dengan KTP dan KK online. Proses pendaftaran bisa menyusul lewat Mal Pelayanan Publik (MPP) di depan Kantor Bupati, dengan membawa bukti dirawat serta surat keterangan miskin.
Instruksi Bupati juga berlaku ketat untuk seluruh Puskesmas dan RSUD. Wajib dahulukan pelayanan. Administrasi diberi tenggat 3×24 jam untuk RSUD dan 1×24 jam di Puskesmas.
(arul/PorosLombo)
















Alhamdulillah,,kebijakan yg sangat luar biasa,,ini yg sangat diharapkan oleh masyarakat,,