Ketua KNPI Lotim Irwan Safari: Saya Dua Periode Pimpin PMII Lotim,  KPU RI Jangan Langgar Proses Hukum!

Lombok Timur, PorosLombok.com – Ketua KNPI Lombok Timur, Irwan Safari, buka suara soal langkah KPU RI yang menunjuk Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota KPU Lombok Timur. Irwan menilai keputusan itu gegabah karena proses hukum atas pemberhentian Zainul Muttaqin masih bergulir di PTUN Jakarta.

“KPU RI jangan langgar proses hukum dong! Saya dua periode pimpin PMII Cabang Lotim, paham betul soal etik dan konstitusi kelembagaan,” tegas Irwan, Sabtu (3/5).

Irwan menyentil keras keputusan KPU RI yang menerbitkan Surat Nomor 760/SDM.02.06-SD/04/2025 tertanggal 23 April 2025, hanya berselang dua minggu setelah kuasa hukum Zainul menggugat Keputusan Pemberhentian Nomor 245/2025 ke PTUN pada 10 April.

“Ini aneh. Keputusan itu masih jadi obyek sengketa, kok KPU RI sudah main gas? Jangan rusak marwah lembaga sendiri,” serunya.

Menurut Irwan, langkah itu bukan hanya terkesan dipaksakan, tapi juga bisa memancing krisis kepercayaan publik terhadap netralitas dan profesionalitas KPU RI. Ia menegaskan, sebagai lembaga negara, KPU harusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi asas due process of law.

Pernyataan senada disampaikan M. Ali Satriadi, kuasa hukum Zainul Muttaqin, yang juga Direktur LKBH FATA INDONESIA IAIH Pancor. Ali menyebut penunjukan PAW di tengah proses hukum adalah bentuk pelanggaran prinsip kehati-hatian.

“Penunjukan PAW ini jelas tergesa-gesa. Kami sudah ajukan gugatan sejak 10 April 2025. Proses masih berlangsung di PTUN Jakarta,” tegasnya.

Ali mengaku mendapat informasi soal surat verifikasi dan klarifikasi PAW dari grup WhatsApp pada 24 April 2025, lalu menyerahkannya sebagai bukti pada sidang 28 April 2025.

“Ini negara hukum. Jangan buat keputusan seolah sudah inkrah, padahal masih diuji di pengadilan,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU