Lombok Timur, PorosLombok.com — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Lombok Timur masih belum menemukan titik terang. Rencana pesta demokrasi di 14 desa ini masih digantung. Pemerintah daerah pun belum bisa banyak bicara karena regulasi dari pusat belum juga turun.
“Kalau boleh dibilang, ya masih ngambang. Belum jelas karena kita masih menunggu PP (Peraturan Pemerintah),” tegas Kepala Dinas PMD Lombok Timur, Drs. Salmun Rahman, saat dikonfirmasi, Rabu (14/5).
Padahal, anggaran pelaksanaan Pilkades sudah disiapkan. Namun, tanpa kepastian hukum dari pemerintah pusat, niat baik daerah seolah tak bisa berbuat banyak. Sebanyak 14 desa yang kini dipimpin Penjabat (PLT) kepala desa semestinya menggelar Pilkades pada 2025, tetapi jadwal itu masih menggantung.
Tak hanya itu. Salmun mengungkapkan bahwa pada 2026 mendatang, ada tambahan 89 desa yang kepala desanya akan habis masa jabatan. Artinya, bisa jadi akan ada 101 desa yang menggelar Pilkades serentak pada Agustus 2026.
“Cuma, untuk yang 14 ini, tetap menunggu PP. Belum keluar dari pusat,” katanya, mengulang.
Situasi ini membuat para bakal calon kepala desa ikut resah. Salah satu tokoh muda dari Kecamatan Sikur yang sudah menyiapkan diri pun mengaku masih tarik-ulur. Dia mengaku langkah politiknya tertahan karena aturan teknis belum jelas.
“Ngapain kita turun ke lapangan kalau aturan mainnya belum pasti,” cetusnya, enggan disebutkan nama.
Sebagai informasi, ke-14 desa tersebut memang tidak bisa memperpanjang masa jabatan kades sebelumnya. Sebab, para kepala desa definitifnya ikut bertarung dalam Pemilu Legislatif 2024.
Kini, Pilkades yang belum pasti ini membuat suhu politik di akar rumput cenderung adem-tapi-galau. Para bakal calon masih wait and see, sementara masyarakat desa hanya bisa menebak-nebak kapan pesta demokrasi tingkat desa benar-benar digelar.
(arul/PorosLombok)















