Akhirnya, Pemdes dan Masyarakat Anjani Temui Kesepakatan Terkait Tambang Galian C

Lombok Timur,PorosLombok.com – Polemik aktivitas tambang galian C di Dusun Darul Hijrah, Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Lombok Timur, akhirnya menemui titik terang.

Warga yang sebelumnya melayangkan protes keras karena merasa aktivitas tambang mengganggu lingkungan dan kesehatan, kini sepakat dengan pemerintah desa setelah duduk bersama dalam musyawarah mufakat yang digelar di aula Kantor Desa Anjani, Senin (26/5).

Pertemuan yang berlangsung alot itu menghadirkan berbagai pihak terkait, mulai dari Camat Suralaga, Kapolsek, Danramil, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Bapenda, Ketua BPD, kepala dusun, tokoh masyarakat, hingga pengelola tambang.

Dalam forum tersebut, warga menyampaikan langsung berbagai keluhan. Mulai dari jalan yang rusak akibat lalu-lalang truk pengangkut material, debu yang mengganggu pernapasan, hingga ancaman keselamatan pengguna jalan.

Kepala Desa Anjani, Muhammad Sa’id, menegaskan bahwa aktivitas tambang tersebut telah mengantongi izin resmi dan dilakukan di atas tanah milik desa.

“Sejak awal sudah dibicarakan bersama dan izinnya lengkap,” ujar Sa’id kepada wartawan usai musyawarah.

Setelah melalui diskusi panjang, forum akhirnya menghasilkan tiga poin kesepakatan yang akan menjadi solusi sementara:

1. Setiap truk pengangkut material wajib ditutup menggunakan terpal.

2. Jam operasional kendaraan tambang akan diatur agar tidak mengganggu aktivitas warga, terutama pada jam sekolah dan waktu mengaji.

3. Para sopir diminta berkendara dengan hati-hati serta menjaga kenyamanan pengguna jalan, khususnya pejalan kaki dan pengendara roda dua.

 

Muhammad Sa’id menyebutkan, hasil kesepakatan itu akan disosialisasikan kembali kepada seluruh warga Dusun Darul Hijrah dalam forum lanjutan.

“Insyaallah, aktivitas penambangan akan kembali berjalan pada Rabu setelah sosialisasi lanjutan,” ujarnya.

Di sisi lain, perwakilan warga, Nizar, menyatakan menerima kesepakatan tersebut, namun dengan catatan tetap dilakukan pengawasan ketat.

“Untuk sementara kita terima, tapi tetap harus dikawal,” tegasnya.

Menurut Nizar, warga sebenarnya memahami bahwa kegiatan penambangan dilakukan untuk kepentingan desa, namun tetap harus memperhatikan dampak terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Nizar juga menyoroti soal area tambang yang tidak sepenuhnya berada di atas lahan desa.

“Kalau tanah kas desa sudah tidak masalah. Tapi kalau sudah masuk tanah warga, itu yang harus diperjelas,” katanya.

Menanggapi hal itu, pengelola tambang, M. Zainuddin Sukmana, memastikan seluruh aktivitas penambangan telah sesuai izin yang dimiliki, yakni seluas 1,8 hektare.

“Lahan yang dikelola merupakan kombinasi antara tanah desa dan tanah warga seluas 68 are. Tapi semua berada dalam satu lokasi dan satu izin,” pungkasnya.

(Anas/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU