Pulang Kerja, Warga Ampenan Kaget Rumah Dibobol Tetangga Sendiri

Mataram, PorosLombok.com – Seorang pria asal Kupang yang berdomisili di Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, tak menyangka rumahnya bakal dibobol saat ia sedang bekerja.

Kepulangannya pada Minggu (25/5) malam berubah menjadi kepanikan setelah ia mendapati pintu rumah dalam kondisi terbuka, dengan kunci rusak diduga akibat didobrak.

“Korban curiga karena tidak ada tanda-tanda rumah diacak orang luar. Setelah dicek, ternyata sejumlah barang berharga hilang,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., Rabu (28/5).

Menurut penyelidikan awal, korban kehilangan dua cincin emas, satu kalung emas seberat 3,5 gram, dan uang tunai yang disimpan dalam lemari kamar.

Pelaku ternyata bukan orang asing, melainkan tetangga korban sendiri yang berinisial H (48), seorang ibu rumah tangga yang tinggal satu lingkungan.

“Pelaku masuk dari pintu samping rumah yang didobrak saat kondisi sekitar sepi,” ujar AKP Regi.

Tim Resmob yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, menggali keterangan saksi, dan menelusuri jejak pelaku melalui CCTV.

“Dalam rekaman CCTV, terlihat jelas gerak-gerik pelaku sebelum dan sesudah masuk ke rumah korban,” bebernya.

Polisi akhirnya menangkap H di kediamannya pada Rabu (26/5/2025), atau kurang dari dua hari sejak kejadian dilaporkan.

“Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Pelaku juga langsung mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan awal,” terang Kasat Reskrim.

Barang bukti yang diamankan dari rumah pelaku antara lain dua cincin emas, mata cincin mutiara, sejumlah uang tunai, dan salinan rekaman CCTV.

“Semua barang bukti itu sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” tegasnya.

Polisi masih mendalami motif pelaku, yang diduga nekat karena alasan ekonomi. H saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolresta Mataram.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Regi.

(redaksi / Poroslombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU