Fenomena Kumpul Kebo di Kalangan ASN Terkuak, Perempuan dan Anak Jadi Korban

“Peneliti BRIN ungkap dampak sosial dan hukum fenomena kumpul kebo yang menyasar perempuan dan anak”

(PorosLombok) – Fenomena kumpul kebo alias tinggal satu atap tanpa ikatan pernikahan resmi makin marak terjadi di Indonesia. Bahkan, praktik ini mulai merambah kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mengutip laporan CNB Indonesia yang bersumber dari The Conversation, praktik kohabitasi ini muncul seiring perubahan cara pandang generasi muda terhadap pernikahan.

Tak sedikit yang menganggap pernikahan terlalu rumit dan normatif, sementara kumpul kebo dinilai sebagai bentuk cinta yang lebih “murni” dan tanpa beban administratif.

Padahal, di balik gaya hidup tersebut, tersimpan potensi persoalan serius, terutama bagi perempuan dan anak-anak.

“Perempuan dan anak adalah pihak paling rentan dalam hubungan ini karena tak ada payung hukum yang melindungi mereka,” ujar Peneliti BRIN, Yulinda Nurul Aini, seperti dikutip dari CNB Indonesia.

Data Ungkap Kohabitasi di Manado

Yulinda menjelaskan, berdasarkan data Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik BKKBN, fenomena kohabitasi cukup menonjol di Manado, Sulawesi Utara. Sebanyak 0,6 persen penduduk kota tersebut diketahui tinggal bersama pasangan tanpa ikatan pernikahan.

Dari jumlah itu, 1,9 persen pasangan sedang hamil saat pendataan dilakukan. Mayoritas dari mereka berusia di bawah 30 tahun, berpendidikan SMA ke bawah, dan bekerja di sektor informal.

Menurut Yulinda, ada tiga alasan utama kohabitasi terjadi: tekanan finansial, kerumitan dalam proses perceraian, dan meningkatnya toleransi sosial terhadap praktik ini.

Dampak Berat, Anak dan Perempuan Tak Terlindungi

Kohabitasi menimbulkan sejumlah dampak buruk yang tidak bisa disepelekan. Tanpa ikatan hukum, perempuan tidak berhak menuntut nafkah atau pembagian aset jika hubungan kandas. Anak-anak juga tidak mendapatkan status hukum yang jelas, bahkan berpotensi mendapat stigma sebagai “anak haram”.

“Saat berpisah, tidak ada pengaturan hak asuh anak, hak waris, atau pembagian harta. Semuanya menggantung,” jelas Yulinda.

Dari sisi psikologis, hubungan tanpa kepastian hukum juga berdampak pada kesehatan mental pasangan. Minimnya komitmen dan rasa aman menimbulkan konflik berkepanjangan. Data PK21 mencatat 69,1 persen pasangan kohabitasi mengalami konflik, dan 0,26 persen terjerumus ke dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Bom Waktu Sosial

Yulinda menegaskan, anak yang lahir dari hubungan semacam ini juga rawan mengalami krisis identitas dan masalah emosional karena tidak diakui oleh struktur keluarga maupun lingkungan sosial.

“Bahkan diskriminasi bisa datang dari keluarga sendiri,” ucapnya.

Meski masih dianggap tabu di banyak wilayah Indonesia, fenomena kumpul kebo mulai mendapat ruang di beberapa daerah, khususnya kawasan Timur dengan populasi non-Muslim yang lebih tinggi.

Jika dibiarkan, praktik ini bisa menjadi bom waktu sosial yang menggerus fondasi hukum dan budaya keluarga di Indonesia.

(Redaksi/PorosLombok)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU