(PorosLombok) – Satu lagi pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diciduk Tim Opsnal Polsek Ampenan. Pelaku masih berusia muda, berinisial Y (18), warga Pagesangan, Kota Mataram.
Remaja ini nekat membobol rumah warga saat subuh, lalu kabur sambil membawa dua unit AC outdoor dan satu sepeda listrik. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama. Y diciduk di sebuah rumah kos milik temannya di kawasan Gomong.
“Pelaku kami amankan Selasa (10/6/2025) di kos temannya. Dia sempat menghilang dan tidak pulang ke rumahnya usai kejadian,” ujar Kanit Reskrim Polsek Ampenan Iptu Lalu Arfi K. R., SH, Rabu (11/6).
Aksi pencurian itu terjadi pada 27 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 Wita. Saat itu, rumah korban yang berlokasi di Jalan Swakarya, Gang Metro, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, dalam keadaan kosong.
“Terduga masuk dengan mencongkel gerbang rumah menggunakan obeng. Setelah itu, dia membongkar pintu rumah korban menggunakan alat cungkit,” beber Iptu Arfi.
Begitu berhasil masuk, Y langsung menggasak dua unit AC outdoor dan satu sepeda listrik milik korban. Aksi itu baru diketahui korban keesokan harinya dan langsung dilaporkan ke Polsek Ampenan.
Mendapat laporan, tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan. Keberadaan Y sempat menjadi teka-teki karena yang bersangkutan tidak pernah terlihat di sekitar rumahnya di Pagesangan.
“Setelah dilakukan penelusuran, kami mendapati informasi bahwa pelaku bersembunyi di kos temannya di wilayah Gomong. Dari situ, kami lakukan penangkapan tanpa perlawanan,” jelasnya.
Saat diinterogasi, Y mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengaku sengaja bersembunyi untuk menghindari kejaran polisi.
Kini, remaja tersebut ditahan di Mapolsek Ampenan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Iptu Arfi.
(*/porosLombok)
















