Oleh: Abd. Hayyi, ME
Kepala Pelaksana Baznas Lombok Timur
OPINI : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di berbagai daerah, termasuk Lombok Timur, kini menghadapi tekanan yang tidak ringan. Beban belanja yang terus meningkat, ditambah dengan keterbatasan penerimaan daerah, membuat upaya efisiensi tak lagi sekadar pilihan, tapi keniscayaan.
Dalam situasi seperti ini, kita perlu menggali kembali sumber daya berbasis lokal yang selama ini mungkin terlupakan atau belum dikelola secara optimal. Salah satunya: zakat.
Zakat adalah instrumen sosial-ekonomi dalam Islam yang secara historis terbukti mampu menjaga keseimbangan distribusi kekayaan. Di tengah realita kemiskinan yang masih mencengkeram sebagian masyarakat, zakat memiliki posisi strategis untuk menjadi penyangga sosial yang membantu APBD menjalankan fungsinya secara lebih adil dan merata.
Potensi Besar yang Masih Terpendam
Berdasarkan Outlook Zakat 2022 yang dirilis Puskas Baznas RI, potensi zakat di Lombok Timur mencapai Rp386,6 miliar per tahun. Namun, realisasi pengumpulan zakat oleh Baznas Lombok Timur masih berkutat di angka Rp17,8 miliar per tahun. Angka ini jelas menggambarkan adanya kesenjangan antara potensi dan realitas.
Mengapa belum optimal? Ada beberapa tantangan yang mengemuka. Rendahnya kesadaran masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti Baznas, minimnya sosialisasi, hingga belum meratanya pendistribusian zakat menjadi faktor utama. Tak kalah penting adalah kurangnya digitalisasi dan lemahnya sinergi kelembagaan dengan pemerintah daerah.
Namun tantangan ini bukan untuk diratapi. Justru di sinilah letak peluangnya.
Zakat Bukan Alternatif, Tapi Pelengkap APBD
Yang perlu diluruskan adalah bahwa zakat bukan untuk menggantikan APBD, melainkan mengisi ruang-ruang kosong dalam struktur anggaran daerah yang belum mampu menjangkau seluruh kebutuhan sosial masyarakat. Zakat bisa menjadi penyangga yang menopang program-program yang menyentuh langsung rakyat kecil.
Mulai dari bantuan langsung untuk fakir miskin, beasiswa pendidikan bagi anak dari keluarga tak mampu, program pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas, hingga modal usaha untuk UMKM mustahik – semua bisa dibiayai dari zakat, asalkan dikelola dengan profesional dan terarah.
Bayangkan jika dana zakat yang saat ini baru terserap 5% saja bisa digarap separuhnya. Lombok Timur akan memiliki ruang fiskal sosial yang jauh lebih luas tanpa menunggu kucuran dana pusat.
Saatnya Zakat Masuk dalam Perencanaan Daerah
Pemerintah daerah tidak boleh memandang zakat sebagai urusan keagamaan semata. Justru inilah saatnya memperkuat regulasi yang mengintegrasikan program zakat dalam perencanaan daerah, seperti RPJMD.
Langkah strategis bisa dimulai dengan:
- Mendorong lahirnya regulasi daerah yang mendukung sinergi program Baznas dan OPD.
- Memperkuat sistem digitalisasi pengelolaan zakat.
- Membangun sistem pelaporan dan evaluasi berbasis indikator kesejahteraan.
- Melakukan kampanye edukatif dan partisipatif kepada ASN serta masyarakat umum.
Jika semua elemen bergerak dalam harmoni, zakat bukan hanya menjadi instrumen ibadah, tapi juga menjadi pilar pembangunan. Ini bukan sekadar efisiensi fiskal, tapi juga manifestasi nilai-nilai keadilan sosial dalam Islam yang kontekstual dan aplikatif.
Menutup Celah Ketimpangan
Kebijakan fiskal yang adil membutuhkan keberpihakan. Di sinilah zakat mendapat tempatnya. Bukan hanya sebagai dana sosial, tetapi sebagai wujud tanggung jawab bersama atas kondisi sosial-ekonomi yang timpang.
Lombok Timur berpeluang menjadi role model nasional dalam integrasi keuangan publik dan keuangan sosial. Dengan political will yang kuat dan sistem yang akuntabel, zakat bisa menjadi pengungkit yang menggerakkan ekonomi masyarakat bawah.
Dan jika itu terjadi, maka kita tak hanya bicara soal angka efisiensi anggaran, tapi tentang perubahan wajah sosial masyarakat kita secara lebih adil, bermartabat, dan berkelanjutan.
Catatan Redaksi:
Tulisan ini adalah opini penulis dan bukan merupakan pandangan redaksi PorosLombok com















