Tercengang! Sisi Lain APHT Lotim yang Tak Banyak Orang Tahu

PorosLombok.com – Kawasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, menyimpan fakta yang mengejutkan. Di balik tudingan kawasan ini sepi aktivitas, justru terdapat geliat industri yang menyerap ratusan tenaga kerja lokal.

Pengelolaan kawasan ini di bawah kendali PT Gantara Jaya Perkasa. Perusahaan tersebut telah membuka lapangan kerja bagi ratusan warga sekitar dan berkomitmen terus meningkatkan jumlah serapan tenaga kerja setiap tahunnya.

Direktur PT Gantara Jaya Perkasa, Gagu Santoso, menyebut bahwa saat ini sekitar 250 orang telah bekerja di kawasan tersebut. Ia menyampaikan hal itu dalam kegiatan pelatihan tenaga pelinting rokok, Senin (16/6).

“Permasalahan kami justru kekurangan tenaga kerja, padahal di luar sana banyak sekali pengangguran,” katanya.

Ia menjelaskan, kekurangan tenaga kerja disebabkan oleh rendahnya keterampilan teknis masyarakat, bukan karena minimnya minat. Banyak dari mereka belum memiliki kecakapan dasar untuk bekerja di industri rokok.

Gagu mengapresiasi langkah Dinas Perindustrian Provinsi NTB yang merespons kebutuhan itu dengan menggelar pelatihan. Kegiatan ini dianggap menjadi solusi konkret terhadap kebutuhan industri yang mendesak.

“Pelatihan ini sangat membantu dan menjadi jawaban dari keluh kesah kami sebagai pelaku usaha,” tegasnya.

Rekrutmen tenaga kerja di kawasan APHT, lanjutnya, diprioritaskan bagi masyarakat sekitar. Ini merupakan bentuk komitmen perusahaan terhadap pemberdayaan lokal.

Ia mengungkapkan bahwa keterbatasan fisik dan usia tidak menjadi penghalang selama calon pekerja memiliki semangat dan kemauan untuk bekerja.

“Bahkan ada yang bekerja usia 57 tahun, kami tetap beri kesempatan. Ada juga penyandang disabilitas yang kami rekrut,” ungkap Gagu.

Pihaknya ingin memastikan bahwa masyarakat sekitar tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga pelaku aktif dalam roda industri tembakau yang sedang tumbuh tersebut.

Gagu juga membantah anggapan yang menyebut kawasan APHT sepi aktivitas. Ia menyebut persepsi itu timbul karena sistem keamanan dan akses terbatas yang diberlakukan oleh manajemen.

“Tidak semua orang bisa sembarangan masuk ke kawasan ini. Mungkin karena itu terlihat sepi, padahal aktivitas produksi di dalam cukup tinggi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa secara kinerja, APHT Paok Motong mampu menunjukkan prestasi mengagumkan. Meski baru beroperasi setahun, kawasan ini berhasil mengungguli perusahaan-perusahaan rokok lama.

“APHT ini terbaik di Indonesia dalam hal pembelian pita cukai. Kami bahkan melampaui perusahaan yang sudah tiga generasi di Mataram,” tegasnya.

Target besar pun dipasang. Gagu optimistis penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Lombok Timur dapat meningkat signifikan dalam dua tahun mendatang.

“Tahun ini target kami Rp104 miliar. Tahun 2026 kami targetkan Rp150 miliar. Itu bukan sekadar teori, tapi sudah terukur dari kinerja kami,” katanya.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh pihak Bea Cukai NTB. Guntur S., mewakili lembaga tersebut, menyatakan bahwa perusahaan pengelola APHT menjadi kontributor cukai terbesar di NTB pada 2024.

“Kalau ada yang bilang APHT ini sepi, itu salah besar. Kami koreksi informasi tersebut,” ujarnya singkat namun tegas.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perindustrian NTB Hj. Nuryanti, SE., ME., membeberkan dasar hukum pendirian kawasan APHT. Ia mengatakan, kawasan ini dibangun berdasarkan Permenkeu yang mengatur penggunaan DBHCHT untuk penegakan hukum.

Tujuan utama pendirian APHT, menurut Nuryanti, adalah untuk mengakomodasi para pelaku usaha rokok kecil yang kesulitan mendapatkan izin karena terkendala lahan.

“Banyak yang ingin legal tapi tak punya dua are lahan. Di kawasan ini, mereka bisa menyewa ruang kecil dan tetap bisa beroperasi secara legal,” terangnya.

Ia juga menjelaskan kemudahan regulasi yang ditawarkan di APHT, termasuk fasilitas penundaan pembayaran pita cukai selama 90 hari. Ini memungkinkan pelaku usaha tidak perlu menyiapkan modal besar di awal.

“Kalau di luar kawasan, pelaku usaha harus bayar cukai di depan. Di sini bisa ditunda 90 hari. Ini sangat meringankan,” ujar Nuryanti.

Ia memperkirakan, jika kawasan ini bisa diisi oleh lebih banyak pengusaha, serapan tenaga kerja bisa mencapai 1.000 orang. Namun, untuk itu dibutuhkan dorongan bagi para pelaku industri lokal.

“Kawasan ini bukan untuk investor luar, tapi untuk pengusaha lokal yang ingin naik kelas dan legal,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi NTB, lanjut Nuryanti, berkomitmen menyiapkan sumber daya manusia (SDM) industri melalui pelatihan rutin setiap tahun. Hal ini juga menjadi bagian dari tugas daerah sesuai peraturan menteri keuangan.

(arul/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU