PorosLombok com – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah merampungkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2024.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut secara resmi diserahkan kepada Pemkab Lombok Timur pada 26 Mei 2025 lalu.
Inspektur Inspektorat Lombok Timur, Hambali, SH, mengungkapkan pihaknya kini tengah menindaklanjuti sejumlah catatan yang ditemukan BPKP, terutama menyangkut aspek administrasi di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
“Hasil laporan itu sudah mulai kita tindak lanjuti sekarang ini dengan mengumpulkan SKPD terkait yang ada temuan administrasi,” ujar Hambali saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (20/6).
Meski demikian, Hambali memastikan bahwa secara umum hasil audit BPKP dinilai baik. Pemkab Lombok Timur bahkan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.
“Alhamdulillah kita sudah mendapatkan WTP, tapi memang ada beberapa temuan administrasi yang harus kita benahi,” katanya.
Hambali merinci, temuan-temuan tersebut terutama terkait pencatatan aset dan kepegawaian. Di antaranya, masih terdapat pegawai yang menerima tunjangan meski anaknya tidak lagi menjadi tanggungan.
“Ada juga pejabat yang sedang cuti besar, yang seharusnya tidak mendapat tunjangan, tapi tetap dibayarkan. Itu semua harus dikembalikan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kesalahan-kesalahan tersebut telah diselesaikan dengan pengembalian kelebihan bayar oleh pihak terkait. Namun, pihaknya tetap membutuhkan dukungan berupa instruksi resmi dari bupati kepada masing-masing kepala OPD.
Selanjutnya, kepala OPD diminta mengingatkan para pengelola keuangan agar lebih cermat dan berhati-hati dalam pengelolaan anggaran ke depan.
“Alhamdulillah, dari sisi pengembalian kerugian negara tidak terlalu besar dan sudah tuntas. Sekarang tinggal penyelesaian administrasi yang insyaallah akan kami tuntaskan pada 23–26 Juli mendatang,” pungkas Hambali.
(anas/ PorosLombok)















