(PorosLombok.com) – LDS (43), warga Gunungsari, Lombok Barat, akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Sandubaya. Pria ini nekat menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja hingga lebih dari Rp156 juta.
LDS ditangkap pada Sabtu (2/8), usai memenuhi panggilan penyidik. Ia datang sendiri ke Polsek Sandubaya, tanpa menyangka akan langsung digelandang ke ruang tahanan.
Kapolsek Sandubaya AKP Niko Herdianto S.T.K., S.I.K. melalui Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya Suantara, S.H., menegaskan penangkapan itu sudah sesuai prosedur.
“Perusahaan melapor usai audit internal membongkar selisih besar antara nota dan setoran penjualan,” kata Kadek Arya, Minggu (3/8).
Penyelidikan menemukan, pelanggan telah melunasi tagihan sesuai faktur ke tangan LDS. Namun, uang itu tak pernah disetor ke kas perusahaan.
Saat diinterogasi, LDS mengaku memakai uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.
“Bukti kuat sudah kami kantongi. Tersangka cukup kooperatif, tapi proses hukum tetap jalan. Dia kami tahan,” tegas Kadek Arya.
LDS kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya: empat tahun penjara.
(*/PorosLombok)

















