(PorosLombok.com) – Sepasang suami istri di Mataram, AHS (26) dan IJF (28), tak berkutik saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menyergap mereka.
Pasangan ini diduga kompak mengedarkan sabu bersama rekannya, AAW (28), sebelum akhirnya dijebloskan ke sel tahanan.
Polisi bergerak setelah menerima laporan warga yang gerah melihat wilayah Kelurahan Tamansari, Kecamatan Gunungsari, jadi langganan transaksi barang haram.
Hanya butuh hitungan jam, tim langsung mengunci target dan mencegat AAW di pinggir Jalan Raya Mataram–Tanjung, Kabupaten Lombok Barat.
“AAW lebih dulu kami amankan. Dari pengakuannya, sabu itu berasal dari AHS,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Rabu (6/8).
Penggeledahan terhadap AAW menghasilkan temuan sabu yang diselipkan di bungkus rokok, dua ponsel Android, korek api gas, dan gunting. Barang-barang itu diduga menjadi alat tempur sehari-hari untuk melancarkan bisnis haramnya.
Tidak mau kehilangan momentum, tim langsung meluncur ke Lingkungan Karang Bagu. Di sana, di pinggir Jalan Semangka, AHS dan IJF tampak seperti pasangan biasa, tapi tas dan saku mereka bercerita lain.
“Dari keduanya, kami mengamankan sabu, pipa kaca, dua ponsel, korek api, dan uang tunai Rp1,59 juta,” ujar Suputra.
Aksi berlanjut ke rumah AAW di Lingkungan Kebon Bawak, Kelurahan Pejeruk. Hasilnya, petugas menemukan gunting, kertas papir, dan plastik klip kosong — peralatan khas yang sering jadi teman setia paket sabu sebelum dijual.
Penggeledahan di rumah AHS di Lingkungan Tinggar, Kelurahan Ampenan Tengah, nihil temuan. Rupanya, rumah itu bersih dari barang bukti, setidaknya saat polisi datang.
“Total sabu yang kami sita seberat bruto 2,13 gram beserta perlengkapan lainnya,” tegas Suputra.
Ketiga pelaku kini meringkuk di sel tahanan Polresta Mataram. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman belasan tahun hidup di balik jeruji.
(*/PorosLombok)















