(PorosLombok.com) – Jadi PPPK paruh waktu ternyata bukan pilihan recehan. Regulasi terbaru, PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2025, memastikan gaji mereka minimal setara UMP atau UMK daerah penempatan.
Artinya, meski jam kerja fleksibel, urusan gaji tetap tegas mengikuti standar resmi pemerintah daerah.
Ada enam jenis jabatan yang dibuka untuk formasi PPPK paruh waktu, yakni guru, tenaga kesehatan, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.
Seluruh posisi itu tercatat resmi dalam PermenpanRB 61/2025 sebagai bagian dari kebijakan rekrutmen yang lebih luwes.
Besaran gaji pun menyesuaikan daerah penempatan. Di Jakarta, gaji minimal sekitar Rp5,3 juta. Bekasi lebih tinggi, mencapai Rp5,5 juta. Sementara di Jawa Tengah, gaji minimal berada di angka Rp2,1 juta.
Selain gaji yang jelas dan terstandar, PPPK paruh waktu menawarkan fleksibilitas jam kerja, peluang berkarier di pemerintahan, hingga kontrak kerja selama setahun penuh.
Fleksibel iya, gaji mantap iya. PPPK paruh waktu jelas bukan pekerjaan sambilan biasa.
(Redaksi/PorosLombok)

















