Kuasa Hukum ZM : Banding KPU RI Wujud Kepanikan, Tapi Kita Hargai

(PorosLombok.com)  — Sengketa pemberhentian anggota KPU Lombok Timur, Zainul Muttaqin (ZM), terus berlanjut. Setelah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, KPU RI selaku pihak tergugat resmi mengajukan banding pada 12 Agustus 2025.

Majelis Hakim PTUN Jakarta sebelumnya, pada 29 Juli 2025, telah mengabulkan seluruh gugatan ZM.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan batal Surat Keputusan KPU RI Nomor 245/2025 tentang pemberhentian tetap ZM sebagai anggota KPU Lombok Timur periode 2024–2029.

KPU RI juga diperintahkan mencabut SK tersebut sekaligus merehabilitasi kedudukan ZM.

Kuasa hukum ZM, M. Ali Satriadi dari LKBH FATA Indonesia, menyebut putusan itu merupakan kemenangan besar bagi kliennya.

Ia bersyukur atas keadilan yang ditegakkan, meski menegaskan tetap menghormati proses hukum lanjutan.

“Kita hormati proses hukum yang masih berjalan. Masih ada 14 hari bagi pihak tergugat untuk melakukan upaya banding,” kata Ali, Selasa (19/8).

Namun, Ali menilai langkah banding yang diajukan KPU RI justru memperlihatkan adanya kepanikan.

Menurutnya, pihaknya tidak sedikit pun gentar menghadapi proses hukum berikutnya karena yakin berada di jalur yang benar.

“Sebagai orang yang paham dan taat asas hukum, kita hargai itu,” ujarnya.

Ali juga menyoroti sikap KPU RI yang tetap melantik Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota KPU Lombok Timur meski proses hukum di PTUN Jakarta masih berlangsung. Ia menilai hal itu bentuk ketidakpatuhan terhadap asas kepastian hukum.

“Ini catatan bersama, sekelas KPU RI saja tidak menghormati proses hukum. Melantik PAW padahal SK pemberhentian masih jadi objek sengketa di PTUN,” sindirnya.

Lebih jauh, Ali menegaskan putusan PTUN sudah jelas menyatakan keputusan pemberhentian ZM cacat yuridis. Hakim menilai proses sidang etik di DKPP tidak adil karena tidak memberi kesempatan bagi ZM menghadirkan saksi atau ahli secara mandiri.

“Begitu sudah ada putusan, KPU RI kelabakan. Tapi apapun itu, kita akan lawan,” tegas Ali.

Sengketa ini berawal dari aduan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Perkara 187/2024 dan 262/2024. DKPP kemudian memutuskan ZM melanggar kode etik pada 3 Maret 2025. Atas dasar itu, KPU RI menerbitkan SK pemberhentian tetap Nomor 245/2025 pada 7 Maret 2025.

Tak tinggal diam, ZM melayangkan surat keberatan pada 14 Maret 2025, namun tidak ditanggapi KPU RI. Ia lalu mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 9 April 2025.

Dalam proses persidangan, majelis hakim bahkan sempat menegur KPU RI agar tidak menindaklanjuti proses PAW sebelum ada putusan inkracht.

Meski begitu, KPU RI tetap melantik PAW anggota KPU Lombok Timur pada 25 Juli 2025, hanya beberapa hari sebelum putusan PTUN dibacakan.

Majelis hakim akhirnya memutuskan SK pemberhentian ZM cacat yuridis, batal demi hukum, dan mewajibkan KPU RI memulihkan kedudukan ZM.

Dalam putusannya, hakim juga menghukum KPU RI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp506 ribu.

Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa keputusan DKPP yang menjadi dasar pemberhentian ZM dinilai tidak memenuhi asas keadilan dan kecermatan hukum.

Kini, sengketa berlanjut ke tingkat banding setelah KPU RI mengajukan permohonan resmi. Pihak ZM memastikan akan tetap konsisten melawan langkah tersebut demi menegakkan keadilan dan menjaga marwah lembaga penyelenggara pemilu.

(anas/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU