Lombok Timur Jadi Episentrum Nikah Anak, Angka Tembus 4.082 Kasus

(PorosLombok.com) – Kasus perkawinan anak di bawah usia 19 tahun di Nusa Tenggara Barat (NTB) masih sangat tinggi. Data resmi pemerintah provinsi mencatat ada 14.145 kasus, dan Lombok Timur menjadi penyumbang terbesar dengan angka mencapai 4.082.

Situasi ini menegaskan posisi Lombok Timur sebagai episentrum darurat perkawinan anak. Persoalan tersebut kini dipandang sebagai masalah serius yang menuntut perhatian ekstra dari semua pihak.

Sekretaris Daerah Lombok Timur, Juaini Taofik, mengakui aturan yang sudah ada di tingkat daerah ternyata belum mampu menekan angka perkawinan anak. Ia menyebut sudah ada perda, perbup hingga perdes, namun implementasinya masih jauh dari harapan.

“Pemkab tidak bisa jalan sendiri. Tokoh masyarakat, tokoh agama, para dai harus turun tangan. Pesan bahaya nikah anak wajib disampaikan di setiap kesempatan, termasuk mimbar-mimbar keagamaan,” kata Juaini, Jumat (12/9).

Direktur LPSDM, Ririn Hayudiani, menilai perkawinan anak adalah bentuk perampasan hak anak atas pendidikan, kesehatan, dan masa depan.

Ia menegaskan peran kepala desa dan perangkat desa menjadi kunci penting dalam pencegahan, karena mereka yang paling tahu kondisi di lapangan.
“Kades yang keluarkan izin, kades yang tahu kondisi lapangan. Jadi jangan tutup mata,” tegas Ririn.

Ririn juga mengingatkan, siapa pun yang memfasilitasi perkawinan anak bisa dijerat hukum. Menurutnya, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah memberi sanksi berat bagi pelaku maupun pihak yang terlibat.

“Ancaman pidananya jelas: denda Rp100 juta dan kurungan 9 tahun,” ujarnya.

Lebih jauh, Ririn menegaskan bahwa perkawinan anak tidak hanya pelanggaran administratif, melainkan bentuk kekerasan seksual yang nyata. Ia menyebut dampaknya sangat luas dan berpotensi menjerumuskan anak pada lingkaran kemiskinan serta risiko kesehatan serius.

“Pasal UU TPKS sangat jelas. Perkawinan usia anak itu kekerasan seksual. Dampaknya luas, dari stunting, kemiskinan, hingga kematian ibu dan bayi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, tubuh anak tidak siap untuk menjalani kehamilan dan persalinan. Kondisi itu bisa menimbulkan trauma berat, bahkan berujung pada kecacatan permanen.

“Perda yang ada jangan mandul. Harus sejalan dengan UU TPKS. Masyarakat dan aparat desa wajib awasi. Kalau tidak, kasus ini akan terus jadi bencana,” pungkas Ririn.

(redaksi/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU