Lombok Timur ,POROSLOMBOK – Kasus penyalahgunaan anggaran dana desa yang dilimpahkan pihak kejaksaan kepada Inspektorat kabupaten Lombok Timur sudah mulai tahap pemeriksaan.
Adapun Desa Yang masuk pelimpahan tersebut yakni Desa Sikur Barat, Karang Baru Timur, Banjarsari, dan Danger yang semuanya memiliki kasus yang hampir sama Hal ini sampaikan sekretaris badan Inspektorat Husnul Idi kepada Poroslombok saat ditemui di ruang kerjanya pada senin (01/02)
Dikatakannya Surat Tugas untuk tim Audit Inspektorat sudah diterbitkan dan segera akan dilakukan pemeriksaan ke desa – desa yang di laporkan tersebut dan nanti hasilnya langsung akan diserahkan ke pihak kejaksaan.
“Mengenai benar tidaknya nanti dibuktikan dengan hasil temuan tim Investigasi dilapangan” bebernya
Ia juga menjelaskan bahwa pihak inspektorat melakukan Audit ke 4 desa tersebut yang kemungkinan akan dimulai tanggal 1 sampai 26 Pebruari 2021 mengingat waktu yang di berikan kepada tim Auditor sekitar 20 hari kerja
“Waktu ini juga bukan harga mati tergantung nanti informasi dilapangan bisa berkembang juga” ucapnya
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap Profesional dan Independen dalam melakukan tugasnya di lapangan serta tidak boleh ada interpensi dari pihak manapun sehingga tidak bisa laporan hasil audit tersebut di permainkan.
“Karna laporan hasil LHP itu adalah kondisi yang terjadi dilapangan, kan sudah ada SOP yang dijalankan oleh tim kami” tandasnya
Ia berharap untuk semua kepala desa di Lombok timur bisa mengelola dana desa dengan lebih bijak dengan tetap mengikuti aturan dan regulasi , supaya tidak ada lagi laporan – laporan seperti ini karna dana Desa adalah hak masyarakat.
“Desa harus lebih hati – hati dalam pengelolaan anggaran dana Desa karna ini sangat sensitif dan tidak jarang kepala desa yang dipenjara karna hal tersebut, Paling tidak ada transparansi karna ketika hal ini dilakukan insyallah tidak akan terjadi penyimpangan” tutupnya (rl)


















