(PorosLombok.com) – DPRD Lombok Timur menggelar Rapat Paripurna II Masa Sidang I rapat ke-4 pada Senin (29/9). Agenda rapat ini membahas persetujuan Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin diwakili Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik. Ia hadir langsung dalam sidang yang digelar di ruang utama DPRD.
Sekda mengatakan seluruh proses penyusunan sudah berjalan sesuai aturan. Ia menilai penetapan bersama ini menjadi tahap akhir dari serangkaian pembahasan panjang.
“Alhamdulillah, mekanisme pembahasan telah kita lalui. Hari ini kita memasuki tahap akhir, yakni penetapan Raperda Perubahan APBD menjadi Perda,” kata Juaini Taofik.
Setelah disetujui di tingkat kabupaten, rancangan tersebut akan disampaikan kepada Gubernur NTB. Evaluasi dari pemerintah provinsi menjadi syarat agar APBD Perubahan 2025 resmi ditetapkan.
Dalam rapat itu, Sekda juga mengingatkan agenda besar lain.
Ia menekankan pentingnya segera menyiapkan rancangan anggaran tahun berikutnya agar pembangunan tetap berkesinambungan.
“Sebagai tindak lanjut surat Kementerian Keuangan nomor S-62/PK/2025, pemerintah daerah akan segera menyusun RKPD serta KUA-PPAS 2026,” ujarnya.
Ia menyebut dokumen tersebut akan mengacu pada pagu dari pemerintah pusat. Menurutnya, hal ini penting agar program prioritas tetap sejalan dengan arah pembangunan nasional.
“Penyusunan ini sangat penting untuk memastikan kesinambungan pembangunan sesuai pagu dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Di akhir sambutan, Juaini Taofik menyampaikan apresiasi kepada DPRD, TAPD, dan seluruh OPD yang sudah terlibat aktif. Ia menilai masukan dari legislatif selama pembahasan akan memperkuat arah pembangunan di Lombok Timur.
Rapat paripurna juga dihadiri jajaran forkopimda serta pimpinan OPD lingkup Pemkab Lombok Timur.
(arul/PorosLombok)















