(PorosLombok.com) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) bereaksi keras terhadap maraknya aktivitas pengerukan bukit di kawasan Sembalun. Bupati H. Haerul Warisin alias H. Iron menegaskan semua kegiatan itu ilegal dan harus segera dihentikan.
“Sejak awal saya sudah bersurat ke pemerintah di sana, bahwa tidak boleh ada masyarakat membangun atau membuka kegiatan di lahan yang rentan bencana,” kata H. Iron di Selong, Selasa (7/10/2025).
Menurut H. Iron, pengerukan liar ini terjadi karena lemahnya pengawasan di tingkat kecamatan dan desa. Ia memastikan tak ada satu pun aktivitas di kawasan itu yang memiliki izin resmi dari pemerintah.
“Semuanya tanpa izin. Harus berizin dulu, dan itu pun sesuai dengan AMDAL serta kajian lingkungan lainnya,” tegasnya.
Ia menegaskan pelaku pengerukan wajib memulihkan kondisi lahan seperti semula. Jika tidak, pemerintah akan mengambil langkah tegas.
“Saya sudah bilang, suruh yang merusak itu kembalikan tanahnya. Kalau tidak, kita panggil orangnya,” ujarnya.
Bupati juga menyiapkan langkah pengawasan lanjutan. Ia menyebut Satpol PP akan diturunkan jika laporan terkait aktivitas baru di lapangan terbukti benar. Di sisi lain, pemerintah tengah mempercepat pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Sembalun.
“Tata ruang Sembalun sedang dibahas. Kami pastikan tidak ada izin untuk pembangunan permanen di kawasan itu,” ucapnya.
Dukungan atas langkah Bupati datang dari Komunitas Pemerhati Lingkungan Hidup Sembalun Pencinta Alam (KPLH-Sembapala). Tapi mereka menilai tindakan pemerintah masih belum cukup kuat menghentikan pelanggaran.
“Kami mengapresiasi sikap Bupati, tapi instruksi lisan tidak cukup untuk menghentikan pelanggaran,” kata Royal Sembahulun, Bidang Hukum KPLH-Sembapala.
Royal bilang, aktivitas pengerukan masih terjadi di beberapa titik meski sudah ada larangan. Karena itu, pihaknya mendesak Pemkab Lotim segera mengeluarkan surat edaran resmi yang ditandatangani langsung oleh Bupati dan disampaikan ke seluruh kepala desa di Kecamatan Sembalun.
“Menjaga Sembalun bukan cuma tugas aktivis atau masyarakat, tapi tanggung jawab moral dan hukum semua pemangku kebijakan,” tegasnya.
(Redaksi/PorosLombok)
















